
Jurnal,Manado - Dikatakan oleh Pakar Pendidikan Sulut, DR.
Max Ruindengan. M.Pd, merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk
menetapkan calon yang akan bertarung pada pilkada nanti. Tentu dengan berkiblat
pada aturan yang berlaku.
"Sudah menjadi tugas KPUD Manado
untuk menetapkan siapa siapa saja kandidat yang bakal lolos menjadi calon
Walikota dan wakil walikota, tentu pihak penyelenggara (KPUD) Manado harus jeli
dan objektif terutama harus sesuai dengan aturan yang berlaku," terang Ruindengan.
menanggapi soal surat keterangan
kehilangan ijazah imba, kata Ruindengan,
"KPU Manado harus mengikuti aturan
yang berlaku soal surat keterangan kehilangan ijazah tersebut harus dibuktikan
dengan laporan polisi, serta surat keterangan resmi dari diknas setempat, bukan
yayasan. ” Serta harus diperbaharui, tidak bisa menggunakan keterangan yang
lama, apalagi tahun 2005″
Untuk itu, apakah KPUD kota Manado akan
meloloskan ataupun tidak kepada pak Imba, itu soal mereka di KPU, namun yang
jelas soal ijazah hilang ataupun ataupun penerbitan surat keterangan pengganti
ijazah/STTB, Ijazah Paket dan SKYBS semua diatur dalam Permendikbud RI Nomor 29
Tahun 2014″ pungkasnya.(luq)