
Jurnal,Gorontalo - Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Sekretaris Daerah Prof.
Winarni Monoarfa mendorong pemerintah pusat agar segera mengeluarkan peraturan
pemerintah (PP) sebagai turunan dari penerapan UU No. 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara ASN.
“Selain itu kedepan peran KASN kami minta diperkuat, khususnya
dalam pengisian Jabatan Tinggi Madya (eselon 1). Pejabat daerah harus diberi
ruang untuk berkiprah ditingkat nasional sehigga akan mewarnai kebijakan
pemerintah pusat”, pinta Winarni.
Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla mengemukakan, kehadiran UU ASN
diminta dapat meningkatkan profesinal, inovasi dan integritas aparatur.
Menurutnya, untuk mewujudkan pejabat ASN yang profesional, kedepan semua calon
pejabat harus bersertifikat.
“Contohnya untuk jabatan Kadis Perhubungan. Seharusnya pejabat
tersebut harus memiliki sertifikasi dari Kementrian Perhubungan sehingga
menguasai betul bidang tugasnya,” tegas JK.
Wapres juga mengingatkan kepada semua aparatur untuk senantiasa
menjaga integritas dan dedikasi kerja. Menurutnya ASN saat ini sangat penting
dalam menggerakkan dan mengelola Negara. ASN juga harusnya bisa menjadi perekat
NKRI dengan menghilangkan sekat antara ASN pusat, provinsi dan kabupaten/kota.(***)