
Jurnal, Manado – Menindaklanjuti apa yang telah diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Sulut, Calon Gubernur yang digugurkan oleh KPU Sulut, Elly Engelbert
Lasut kembali datangi bawaslu untuk meregristasi berkas pengaduan sehingga diproses
oleh bawaslu sebagai sengketa pilkada.
“Saya merasa di perlakukan tidak adil oleh
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sulawesi Utara. Bukan
hanya saya kan yang menyandang status mantan narapidana, ada calon- calon lain
yang di loloskan oleh pihak KPU yang juga mantan napi. Apa perbedaannya dengan
saya. Untuk status yang masih bebas bersyarat yang lain juga ada yang bebas
bersyaratnya jangka waktunya lebih panjang dari saya," tukas E2L Senin
(31/08/2015).
E2L juga
menekankan bahwa saat ini haknya sebagai warga negara seolah di halangi oleh
pihak KPU.
"Sebagai
warga negara meskipun mantan napi saya kan berhak untuk memilih dan dipilih itu
hak demokrasi saya, dan saat ini saya sudah bebas dan saya tidak di kawal oleh
petugas lapas. Jadi apa yang salah? " tandasnya.
Sementara
pihak bawaslu sendiri ketika di mintai tanggapan mengatakan bahwa laporan dari
kubu E2L-DB akan di pelajari dan di proses sesuai mekanisme yang ada.
"Kami menerima berkas dan di berikan waktu 3 hari untuk melengkapi berkas
pengaduan pasangan E2L-DB, dan waktu 12 hari terhitung dari hari ini tanggal
registari sengketa ini akan di sidangkan" jelas Ferry Ratulangi.(bin)