
Jurnal, Manado - Penyampaian kesimpulan sidang sengkete
pilkada Elly Engelbert Lasut (E2L) sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Sulawesi Utara ( Sulut) yang diselenggarakan di Hotel Peninsula malam tadi
berlangsung dramatis.
Beberapa tahapan yang telah diperhadapkan namun kedua kubu tetap mempertahankan
pendapat mereka masing – masing. Alhasil pertemuan tersebut tidak juga mendapat
titik temu.
Pembacaan kesimpulan oleh kubu
E2L yang dibacakan oleh kuasa hukumnya di lanjutkan dengan pembacaan kesimpulan
oleh termohon yaitu komisioner KPU yang dibacakan secara brrgantian oleh Yessi
Momongan, ViVi George dan Zulkifli Golonggom.
Pun ketika Johnny
Suak memberikan waktu untuk mediasi antara dua kubu yang bersengketa, masih
saja bersikukuh dengan apa yang dianggap benar bagi mereka.
"Kami
sepakat untuk menunggu keputusan bawaslu," kata ketua KPU Sulut Yessi
Momongan, Sabtu (12/09/2015) malam, usai sidang.
Akhirnya kedua kubu sepakat menandatangani berita acara dan menyerahkan
keputusan itu kepada bawaslu.
"Kedua kubu sudah sepakat untuk tidak
sepakat, maksudnya karena baik E2L dan KPU pada malam ini tidak mendapat sebuah
keputusan jadi sesuai dengan mekanisme yang ada ini menjadi tanggung jawab
bawaslu jadi kita liat aja hari rabu nanti," tukas Suak.(bin)