
Jurnal, Manado - Calon nakal yang kedapatan
membagi-bagikan pamflet yang didalamnya terdapat foto calon wakil walikota di
rumah ibadah seperti masjid, merupakan kampanye terselubung yang dilarang oleh
Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu).
"Itu tidak dibenarkan, karena sudah ada peraturan yang melarang adanya
kampanye di rumah ibadah, kami akan menghubungi panwas yang ada di kota dimana
terjadi pelanggaran tersebut," tukas Samsurial Musa ketika dikonfirmasi
via telepon, Minggu (6/09/2015).
Ketika ditanya sanksi apa yang akan diberikan kepada calon yang melakukan
pelanggaran tersebut, Menurut Musa semua akan di proses baru kemudian
dijatuhkan sanksi.
" Kita crosscheck dulu dengan panwas setempat, temukan bukti-bukti yang
mengarah pada pelanggaran baru di proses sesuai mekanisme, nanti di putuskan
sanksi apa yang akan diberikan"tutup Musa.
Sebelumnya, famplet yang berisikan materi ceramah agama dan didalamnya terdapat foto salah satu calon wakil walikota manado yang dibagikan pada saat umat muslim datang ke Masjid Raya A Yani untuk melaksanakan Shalat Jumat.(bin)