
Ratusan Ribu Warga Terbantukan Dengan Program UC
Jurnal,Manado - Program Universal Coverage (UC)
menyentuh masyarakat Kota Manado. Dimana pelayanan pemerintah dalam menangani problem
kesehatan bagi warga sudah dibuktikan dan diimplementasikan yaitu dengan
program pengobatan gratis.
Sejak Walikota Manado GS Vicky Lumentut berkampanye pada
2010 lalu, ia telah memikirkan bagaimana meringankan beban warga yang kurang
mampu terutama dalam kesehatan. Maka hal itu diwujudkannya dalam 8 program
dimasa kepemimpinannya hingga saat ini masih berjalan. Tekadnya saat itu, menambah
jumlah dokter dan perawat demi tersedianya layanan kesehatan gratis di
puskesmas selama 24 jam setiap hari dan jaminan asuransi kematian bagi semua
penduduk kota Manado.
Setelah melewati masa 3 tahun pemerintahan, 1 Januari 2013, pada malam
pergantian tahun di Aula Kantor Walikota Manado, Walikota Dr. G.S. Vicky
Lumentut melaunching Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Manado yang diberi
nama Universal Coverage. Layanan UC bertujuan memberikan jaminan pemeliharaan
kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Manado, terpeliharanya kesehatan
masyarakat, masyarakat sehat dan produktif. Tujuan akhirnya bermuara pada
meningkatnya kesejahteraan rakyat. Program ini untuk seluruh penduduk Kota
Manado yang dibuktikan dengan ( KTP ) dan ( KK ) , dan bukan peserta Asuransi
Kesehatan lainnya seperti Askes PNS/BPJS Kesehatan, Jamkesmas, Jamsostek,
Asabri, serta Asuransi Komersial /Swasta lainnya.
Adapun bentuk pelayanannya
:
1. Rawat Jalan : Diberikan diseluruh Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Poskesdes,
Posyandu.
2. Persalinan Normal, diberikan / dilayani di Puskesmas Rawat Inap / PONED
3.Rawat Inap, diberikan di Rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota
Manado, sejak tahun 2014 dilayani di :
a. RS RSUP Prof Kandow
b. RS Pancaran Kasih
c. RS Advent
d. RS Bhayangkara
e. RS Prof. Dr. V.L. Ratumbuysang
f. RS Sitty Maryam
g. Balai Kesehatan Mata Manado
4. Fasilitas pelayanan di Kelas 3 dengan Membawa Rujukan dari Puskesmas .
Untuk pelayanan kesehatan rujukan yang diperoleh pengguna UC
di RS Pemerintah/Swasta yang ditunjuk
1. Akomodasi rawat inap pada kelas III ( tiga )
2. Penunjang diagnosa
3. Tindakan medis
4. Tindakan operasi
5. Pemberian obat sesuai daftar obat
6. Bahan dan alat kesehatan habis pakai
7. Pelayanan gawat darurat
8. Persalinan dengan resiko tinggi dan / atau penyulit
9. Pelayanan darah bagi peserta melalui PMI
Apa saja jenis pelayanan yang tidak dilayani melalui Program
UC?
• Pelayanan kosmetik
• Pelayanan yang bertujuan memiliki anak
• Pelayanan kesehatan yang tidak berdasarkan indikasi medis
• Pelayanan canggih (Operasi Jantung Paru, Kedokteran Nuklir, MRI, ESWL,
Transplantasi Organ) hanya pada kasus Live-saving.
• Sircumsisi ( sunat ) bukan indikasi medis
• General check up
• Alat bantu dengar
• Alat bantu gerak
• Pembersihan karang gigi dan usaha meratakan gigi
• Pengobatan alternatif
• HIV/AIDS
• Penyakit akibat ketergantungan obat
• Penyakit yang ditimbulkan akibat usaha bunuh diri
• Pemulasaran jenazah dan ambulance
• Pasien pindah perawatan dari kelas 3 di RS ke kelas yang lebih tinggi
Terkait dengan dana yang disediakan untuk pelayanan UC
adalah :
Tahun 2013, realisasi dana UC berjumlah Rp 28.448.530.107.
Tahun 2014, realisasi dana UC hingga 30 September 2014 berjumlah Rp
13.720.083.396
Jumlah pasien :
Tahun 2013, terdapat 258.696 jiwa yang sudah dicover.
Tahun 2014, hingga 30 September 2014 terdapat 272.174 pengguna UC di RS
Rujukan, dan terdapat 9.155 di 15 Puskesmas per bulan atau dalam 9 bulan
terdapat 1.508.099 kunjungan pengguna UC di Puskesmas.
Program ini ternyata mumpuni karena sangat bermanfaat bagi
masyarakat kota manado.(***)
Perlu Pelayanan Cepat Call 118
Jurnal,Manado– Walikota Manado GS Vicky Lumentut Buka Sosialisasi Call Centre 118 dan Safe Community di Ruang Serba Guna Kantor Walikota Manado Selasa (01/09/2015) siang tadi. Kegiatan ini dalam rangka untuk lebih memaksimalkan pelayanan yang mengedepankan kesejahteraan rakyat (Kesra).
Pada kesempatan tersebut, Walikota DR G.S Vicky Lumentut sendiri berharap agar kedepan Warga Masyarakat di Kota Manado bisa mendapat jaminan kesehatan cepat lewat program pelayanan Call Cetre 118 ini.
Walikota Manado sekaligus ketua APEKSI ini juga menambahkan bahwa, program pro rakyat tersebut untuk kepentingan pelayanan kesehatan cepat seperti, keadaan darurat pasien, adanya korban musibah alam maupun peristiwa kebakaran.
"Ini tentunya sangat membantu demi pertolongan nyawa manusia, dan tentunya harus didukung tenaga ahli kesehatan yang maksimal. Baik kesiapan perawat atau dokter yang dibutuhkan, juga yang dipikirkan Pemerintah Kota Manado saat ini adalah penambahan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) untuk bisa membantu pelayanan di rumah sakit yang ada saat ini.
Semoga Call Centre 118 ini, bisa dimanfaatkan nantinya oleh warga masyarakat Kota Manado yang membutuhkan pelayanan kesehatan cepat dan tanggap," jelas Walikota GSVL.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Prof Dr Aryono Djunet Pusponegoro Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di Jakarta, Kadis Kesehatan Manado dr Robby Mottoh dan dr Jemmy Panelewen Koordinator Unit Gawat Darurat RS Prof Kandouw Malalayang.(***)
Dana Duka Selambatnya Dua Hari Sudah Diterima
Jurnal,Manado - Program Pro Rakyat Pemerintah Kota
(Pemkot) Manado dibawah kepemimpinan Walikota GS Vicky Lumentut (GSVL), yakni
Santunan Duka bagi warga manado yang meninggal dunia yang diluncurkan sejak
Tanggal 1 Oktober 2013 lalu sangat bermanfaat. Karena bisa membantu untuk
membiayai proses pemakaman, bagi warga manado yang meninggal dunia.
Program Santunan Duka merupakan
salah satu program luar biasa dari 8 program pro rakyat yang digagas Walikota
Manado, yang diberikan kepada seluruh masyarakat di Kota Manado tanpa memandang
status keluarga miskin atau berada. Keluarga yang ada di Kota Manado yang
ditimpa duka berhak menerima santunan duka sebesar Rp.2.500.000,- tanpa ada
potongan. Bahkan hingga kini santunan duka telah dimantapkan yaitu penerima
berhak menerima dana duka selambatnya dua hari setelah meninggal.
” Pemantapan penyaluran santunan
duka ini telah dimulai sejak, Senin 17 Agustus 2015 lalu. Jadi untuk verifikasi
dan pencairan santunan dana duka bagi warga atau penduduk Kota Manado, sesuai
komitmen bersama dengan SKPD yang berkompeten ditetapkan paling lambat dua
hari. Santunan dana duka itu harus diserahkan pada saat upacara atau Ibadah
pemakaman, dan disaerahkan oleh Camat/Lurah dan harusa diterima oleh keluarga
yang menjadi ahli waris penerimaan santunan duka,” ujar Walikota GS Vicky
Lumentut.
Iapun menegaskan agar aparat
Kelurahan, Lingkungan maupun yang mengurus dana tersebut tidak main-main atau
tidak menahan santunan duka tersebut.
” Tidak ada potongan untuk
santunan dana duka. Bila ada yang coba-coba memotong dana duka segera laporkan,
sanksi tegas akan diberikan apabila ada aparat Kelurahan dan Kepala Lingkungan
yang memotong santunan dana duka itu, ” tegas Walikota GSVL.
Mekanisme pengurusan Dana
Duka :
1). Camat/Lurah/Kepala Lingkungan
sesegera Mungkin melaporkan / menyampaikan Data Penduduk yang meninggal yaitu :
a). Nama Lengkap (sebaiknya
disertai NIK)
b). Tempat/Tanggal Lahir
c). Alamat Kelurahan dan
Lingkungan,
2). Data tersebut dapat dikirim
melalui medSos Pemkot Manado ForS-One (Untuk sementara sambil akan dipersiapkan
media khusus untuk ini), dan atau SMS ke nomor HP Info Capil khusus SMS No HP.
(0812-1169-7271)
3). Setelah diterima data
tersebut langsung di Verifikasi oleh Operator Data Base Disdukcapil, diolah
paling lambat 2 (dua) Jam, kemudian apabila yang bersangkutan benar penduduk
Kota Manado. Rekomendasi langsung diantar ke Badan Pengelola Keuangan dan
Barang Milik Daerah (BPKBMD).
Namun apabila ternyata yang
bersangkutan tidak terdata dalam Data Base Kependudukan Kota Manado, maka akan
Di konfirmasi kembali kepada Camat dan Lurah.
Catatan : Berkas kelengkapan
pencairan tetap dibawa ke BPKBMD karena harus jelas ahli waris yang akan
menerima santunan dana duka tersebut.(lipsus)