
Muhammad : Kami telah menyurati KPU RI dan Mereka juga telah menyurati KPUD
Jurnal,Manado - Ketua Bawaslu RI Muhammad dengan tegas menyatakan jika Calon Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi tidak boleh mengikuti pencalonan karena tidak memenuhi syarat.
“Pendapat hukum Bawaslu bahwa yang bebas bersyarat itu belum memenuhi syarat,” ujarnya usai menggelar rapat koordinasi stakeholders di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (13/10/2015).
”Kami (Bawaslu RI) sudah menyurati KPU RI soal status Imba tersebut,” katanya.
Muhammad juga mengungkapkan, KPU RI telah mengirim surat kepada KPU Daerah (KPUD) setempat supaya rekomendasikan pendapat hukum Bawaslu. “Artinya, Imba tidak boleh diloloskan sebagai calon kepala daerah. Sebab, tidak terbukti bebas murni alias masih bebas bersyarat. KPU harus menjalankan rekomendasi itu,” tegasnya.(***)