Jurnal,Manado- Guna pemantapan tugas personil dewan
guna pembangunan daerah dilakukan konsultasi lanjutan oleh pihak pimpinan DPRD
Manado dalam hal ini selaku ketua Nortje Van Bone dan rekannya Anita De Blouwe,
di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Rabu (8/10/2015).
Menurut
penyampaian Van Bone, keseimbangan pilar pemerintah yang ada tiga amat selaras
karena saling berkaitan yakni melalui penguatan. otonomi daerah, pengelolaan
sumber daya dan Good Governance.
"Hubungannya
bagi terciptanya lingkungan poliik dan hukum yang kondusif pada lancarnya dunia
usaha sehingga tercipta lapangan kerja dan pendapatan penting juga," kata
Van Bone sembari menambahkan kalau masyarakat sebagai penciptaan interaksi sosial,
ekonomi dan politik turut menunjang.
Pun,
lembaga dewan sendiri sebagai bagian representatif rakyat mempunyai fungsi
sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 (MD3) tentang DPRD
yakni Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.
Lanjutnya,
selama ini telah berlaku pengawasan dimana unsur peraturan daerah (perda) dan
lainnya termasuk APBD.
Ketika
melakukan konsultasi, keduanya terlibat pula membicarakan pembangunan daerah
serta kerjasama internasional di daerah.
Dirinya
pun, menganggap pengawasan ke pemda oleh lembaga perlu lebih responsif terutama
penyediaan pelayanan publik.
"Hasil
peroleh mengarah dari model pelaksanaan pembangunan yang telah tertata baik
sesuai prosedur, seperti ada musrembang tingkat kelurahan, kecamatan yang
kemudian itu dibahas dalam pembahasan APBD," jelasnya.
Senada
dibeberkan De Blouwe, bersentuhan soal pembahasan APBD godokan program kerja
tetap jadi skala prioritas yang diloloskan. Dalam hal pertanggung jawaban, DPRD
menjalankan fungsi pengawasannya.
"Konsultasi
ini diharapkan oleh masyarakat adalah hubungan kemitraan mereka lebih
ditingkatkan. Jadi dalam hal pengawasan DPRD terhadap anggaran pembangunan
(APBD) harus lebih ditingkatkan,”tutup De Blouwe.(luq)