Iklan

October 27, 2015, 07:04 WIB
Last Updated 2015-12-02T15:04:31Z
Nasional

Komunikasi dengan semua pihak dibutuhkan untuk atasi Permukiman Kumuh

"Walaupun program ini mengalami perubahan nama, namun substansi dan tujuannya tetap sama yakni menangani permasalahan permukiman kumuh di perkotaan" 


Jurnal,Gorontalo-  Program Peningkatan kualitas Kawasan Permukiman (P2KKP), merupakan kelanjutan dari program pemerintah yang sebelumnya dikenal dengan PNPM Mandiri Perkotaan ataupun Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP). Program ini berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan permukiman di perkotaan yang layak huni melalui prakarsa 100-0-100, yakni 100 persen akses air minum, 0 persen kawasan permukiman kumuh, dan 100 persen sanitasi layak.

Untuk memberikan pemahaman tentang konsep P2KKP serta memotivasi masyarakat dan seluruh stakeholder untuk mencapai target 100-0-100 pada tahun 2019, Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar lokakarya sosialisasi P2KKP yang dibuka oleh Wakil Gubernur Gorontalo DR. Drs. H. Idris Rahim, MM., di ruang Huyula kantor Gubernur Gorontalo, Selasa (27/10/2015).

"Walaupun program ini mengalami perubahan nama, namun substansi dan tujuannya tetap sama yakni menangani permasalahan permukiman kumuh di perkotaan," jelas Rahim mengawali sambutannya.

Wagub Rahim mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian PU dan Perumahan Rakyat tahun 2014, kawasan kumuh di Provinsi Gorontalo meliputi Kota Gorontalo seluas 159,1 hektar yang tersebar di 6 kelurahan, Kabupaten Gorontalo luas kawasan kumuh mencapai 23,86 hektar dan tersebar di 10 desa dan kelurahan, serta Kabupaten Pohuwato 21,50 hektar tersebar di 5 desa.

Dijelaskan Wagub, permukiman kumuh berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, diantaranya kesehatan, keamanan dan ketertiban, serta masalah-masalah sosial lainnya. Pemukiman kumuh diakibatkan oleh pertambahan jumlah penduduk dan rencana tata ruang yang belum teratur dengan baik.

"Akibatnya disana-sini terlihat kumuh, dan ini menjadi tugas kita semua untuk mengatasinya," ujar Wagub.

Melalui lokakarya sosialisasi P2KKP, Idris berharap, seluruh pemangku kepentingan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, dapat melakukan langkah-langkah koordinatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

"Koordinasi tidak hanya antar SKPD saja, tetapi harus lebih luas lagi meliputi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, swasta, tokoh masyarakat, LSM, dan perguruan tinggi. Dengan demikian, kita dapat menangani permukiman kumuh, sekaligus mencegah munculnya kawasan kumuh baru," tandasnya. (luq)