Paransi : Bukan Kami Tapi Bawslu
Jurnal,Manado-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, lewat Ketua KPU Eugenius Paransi, SH.MH, Jumat
(13/11/2015) sekitar pukul 15.30 Wita, akhirnya tiba pada kesimpulan
melaksanakan perubahan keputusan sesuai instruksi Bawaslu yang menegaskan soal
status Jimmy Rimba Rogi, tidak memenuhi syarat (TMS).
Keputusan ini diambil dan telah
diumumkan setelah melalui pleno yang begitu alot, pada Kamis malam (11/11/2015)
yang berakhir hingga sekitar pukul 23.00 waktu setempat di salah satu Hotel di
Manado.
Pasca keputusan tersebut, hingga
saat ini, situasi di seputaran Kantor KPU Manado masih tetap dijaga oleh
petugas gabungan dari Polda Sulut dan Polresta Manado. Sementara itu para
anggota komisioner, juga mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.
Sekanjutnya tentang keputusan
yang telah diumumkan, Ketua KPU, Paransi menjelaskan bahwa KPU Manado hanya
menjalankan perintah berdasarkan instruksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),
sesuai dengan Pasal 140, Undang-undang (UU) No.1 tahun 2015, dan selambatnya 7
hari, KPU wajib untuk menindak lanjuti instruksi dari UU tersebut.
"Sudah sejak lalu saya
katakan bahwa jika ada instruksi untuk lakukan perubahan keputusan, maka KPU
akan menyesuaikan. Dan karena ketentuan bahwa KPU harus menindak lanjuti UU
dalam waktu 7 hari, maka kami harus menaati UU tersebut," tegas Paransi.
Paransi menambahkan, jika
kemudian nanti ada bukti-bukti baru dan diatur lagi ketetapannya berdasarkan
instruksi Bawaslu, berarti KPU harus kembali lagi mengubah ketetapan.
"Tapi kami berharap jika ada
perubahan, secepatnya kami diinformasikan sebab ini berkaitan dengan waktu
pelaksanaan pemilu yang sudah sangat mepet waktunya," terang Paransi.
Menghadapi situasi saat ini,
Paransi mengatakan bahwa KPU menyerahkan pengamanannya kepada pihak Kepolisian
yang menjadi aparat yang berwenang.
"Yang perlu khalayak tau,
bahwa KPU tidak berwenang menetapkan calon sebagai TMS, tetapi itu adalah
kewenangan dari Bawaslu dan KPU hanya melaksanakan perubahan sesuai
Undang-Undang yang ditetapkan," tutup Paransi.(luq)