
“Sudah 70 tahun Indonesia merdeka, namun tak satupun pemerintah Kota/Kabupaten disulut termasuk pemprov yang mempunyai rumah untuk yatim piatu"
Jurnal, Manado- Badan Legislasi ( Baleg) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara telah
memprioritaskan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif dalam
program Legislasi Daerah tahun 2016. Hal itu disampaikan Ketua Baleg
Teddy Kumaat, SE. Menurutnya, 5 Ranperda yang telah di prioritaskan dalam
program Legislasi Daerah yaitu;
Ranperda tentang Produksi Distribusi Pengendalian peredaran Minuman beralkohol yang telah siap Ranperda dan naskah akademiknya. Ranperda tentang pohon, Ranperda tentang Fakir Miskin dan anak-anak terlantar, Ranperda tentang UMKM, Ranperda tentang Bahasa dan Budaya telah selesai public hearingnya.
Kumaat menjelaskan, khusus untuk Perda fakir
miskin dan anak terlantar sangat penting, karena dalam Undang-Undang Dasar 1945
jelas mengatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar di urus oleh Negara.
“Sudah 70 tahun Indonesia merdeka, namun tak satupun pemerintah Kota/Kabupaten disulut termasuk pemprov yang mempunyai rumah untuk yatim piatu. Semuanya itu di serahkan ke Gereja dan Mesjid, padahal jelas UUD 45 telah mengatur mereka para fakir misin dan anak terlantar di urus oleh Negara, "jelasnya. Kumaat
Ia menambahkan, perda ini tentunya akan mengharuskan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengurus para fakir miskin dan anak terlantar, dan apabila tidak di urus oleh Negara maka mereka inilah akan melakukan tindak kriminal untuk masa depan, makanya sangat penting perda ini karena menyangkut kesejahteraan masyarakat dan merupakan tanggung jawab sosial dari pemda sendiri. Sedangkan untuk Perda perlindungan UMKM, tak kalah pentingnya.
“Perda ini mengantisipasi merebaknya
swalayan seperti indomaret dan alfamaret yang bisa membunuh warung-warung
kecil, memang kita perlu mereka untuk lapangan pekerjaan, namun seharusnya di
atur, "tutupnya.(bin)