
“Ada tiga kasus yang masuk, namun yang paling menyita perhatian dan diseriusi oleh kami, adalah kasus pencoblosan yang dilakukan lebih dari satu kali. Dan itu terjadi di Desa Basaan dan Tumbak Madani,”
Jurnal,Ratahan – Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten
Minahasa Tenggara (Mitra), secara resmi menyampaikan penanganan kasus
pelanggaran dalam Pilgub yang telah ditindaklanjuti sampai ke sentra Gakumdu.
Bertempat di kantor Panwas Mitra (22/12/2015),
disampaikan Panwas Mitra melalui Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan
pihak kepolisian yang bertugas di sentra Gakumdu dan melibatkan sejumlah
wartawan Biro Mitra.
Ketua Panwas Mitra, Dolly Van
Gobel SS, didampingi Hani Kalangi dan Sekretaris Panwas, Eddy Lolompoh
mengungkapkan, ada 3 kasus yang masuk ke pihaknya, dan kasus yang paling
menonjol adalah pencoblosan sebanyak 2 kali di TPS berbeda.
“Ada tiga kasus yang masuk, namun
yang paling menyita perhatian dan diseriusi oleh kami, adalah kasus pencoblosan
yang dilakukan lebih dari satu kali. Dan itu terjadi di Desa Basaan dan Tumbak
Madani,” ungkap Van Gobel.
Karena kejadian tersebut
merupakan pelanggaran berat, maka pihaknya merekomendasi KPUD Mitra, untuk
menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dan itu sudah dilaksanakan oleh Pihak
KPU.
“Dan kasus ini juga kami bawa
sampai ke sentra Gakumdu dan kami berupaya untuk mencari aturan yang pas untuk
menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, sayangnya tidak
ada peraturan yang diatur untuk menjerat mereka, karena ini bukan kasus pidana
umum,” terang Van Gobel.
Sementara dari sentra Gakumdu
Bripka Mentu yang hadir pada kesempatan tersebut, mengatakan kasus tersebut
bukan kasus tindak pidana umum, sehingga pihaknya tidak bisa menjerat pelaku
yang memilih dua kali, beserta dengan pihak terkait lainnya, yang memberikan
kesempatan pelaku untuk dapat memilih yakni hukum tua.(hak)