
"Rolling tersebut terancam dibatalkan karena menurut hasil konsultasi kami ke KASN apa yang di buat Pak Sinyo Sarundajang itu tidak benar"
Jurnal, Manado- Rolling pejabat yang dilakukan
mantan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) DR.Sinyo Harry Sarundajang pada 6 bulan
jelang masa akhir jabatannya terancam dibatalkan.
Pasalnya, hasil konsultasi komisi 1 DPRD Sulut bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) rotasi jabatan tersebut bertentangan dengan UU ASN dan UU Pilkada dan HAM. Demikian dikatakan Jems Tuuk, personil dari komisi yang membidangi pemerintahan.
Informasi yang berhasil dirangkumJurnalManado.com bahwa sebelumnya pada tanggal 16/9/2015 KASN sudah menyurat ke pemprov Sulut dengan maksud surat untuk memerintahkan pembatalan rolling pejabat namun pada tanggal 30/9/2015 pihak pemprov Sulut membalas surat terkait hal tersebut yang berisikan bahwa sebagai bahan pertimbangan untuk mengembalikan pejabat yang sudah dirotasikan pada posisi semula usai pilkada 9 Desember nanti.(bin)