
Jurnal,Ratahan - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Terus melakukan upaya penertiban untuk semua
Iklan Reklame berbentuk ajakkan yang belum membayar pajak.
Kepala
Dispenda Mitra Venjte Momuat melalui Sekretaris Rommy Mewengkang mengatakan
bahwa objek pajak reklame berlaku untuk produk-produk yang
dikomersilkan."Untuk kegiatan yang di selenggarakan pemerintah tidak
dikenai pajak,"katanya.
Lebih Lanjut
dirinya menjelaskan,yang tidak termasuk objek pajak yaitu yang tidak bertujuan
komersil."Jadi kalau ada iklan yang tidak mengajak tentu tidak dikenakan
pajak, namun wajib melapor untuk tidak
menggangu keindahan tata kota karena sudah ada tempat yang disiapkan,"jelas
Mewengkang.
Mewengkang
menegaskan Hingga saat ini kami telah menyurat bagi produk yang belum membayar
pajak."2015 masih ada yang belum bayar pajak, kami telah sampaikan surat
teguran dan peringatan, jika sampai belum membayar maka akan ada di penindakan,"tegasnya.(hak)