
Jurnal,Manado-Seperti diketahui sejak akhir tahun 2015
kemarin, upah minimal provinsi (UMP) Sulawesi Utara( Sulut), mengalami kenaikan
dari 1.9jt menjadi 2.4jt.Untuk Memastikan semua perusahaan telah melaksanakan
aturan UMP Rp.2,4 Juta/bulan berdasarkan Pergub Nomor 37 Tahun 2015 yang
ditandatangi Penjabat Gubernur Soni Sumarsono. Untuk itu, Komisi IV yang
membidangi Kesejahteraan Rakyat bakal memanggil Dinas Tenaga Kerja untuk Rapat Dengar
Pendapat. Hal itu dikatakan Anggota DPRD Rita Lamusu.
“Kami
jadwalkan pekan depan karena berdasarkan temuan di lapangan masih banyak
perusahaan belum memberlakukan UMP. Kami juga ingin minta keterangan apakah
edaran soal UMP sudah sampai ke manajemen perusahaan,” ujar Manopo, Selasa
(12/01/2016), diruang kerjanya.
Meski
demikian ia mengakui jika rencana hearing belum bisa dilaksanakan pekan ini
karena terganjal belum dilaksanakan rapat paripurna buka tutup persidangan.
“Pada
intinya Komisi 4 serius soal UMP. Semua perusahaan wajib menggaji karyawannya
sesuai UMP. Kami akan tidaklanjuti jika ditemukan ada perusahaan melanggar,”
tegas legislator PKS dapil Bolmong Raya ini.(bin)