Iklan

February 1, 2016, 07:38 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:58:34Z
Mitra

Perekrutan Perangkat Desa Kabupaten Mitra Segera Dilaksanakan

Jurnal,Ratahan - Tahapan perekrutan Perangkat Desa se kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) segera di laksanakan mulai dari pembentukan tim penjaringan oleh Hukum Tua.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Mitra Drs Piether Owu,penjaringan melalui pendaftaran serta seleksi berkas di buka oleh panitia penjaringan dan selanjutnya hasil dilaporkan kepada hukum tua serta diteruskan kepada bupati melalui camat.“Dari hasil tersebut camat kemudian mengeluarkan rekomendasi calon perangkat desa yang diusulkan, dilanjutkan dengan dikeluarkannya SK pelantikan oleh hukum tua,”katanya.

Lebih lanjut dirinya menjamin dalam proses perekrutan perangkat desa tidak ada campur tangan dari pihak manapun." proses perekrutan berjalan sesuai aturan tanpa intervensi," ujar Owu.

Owu menjelaskan bahwa dalam proses tersebut ada dua hal penting yang menjadi syarat utama bagi para calon perangkat desa.“pertama memenuhi seluruh persyaratan administrasi yakni minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, berusia 25 hingga 42 tahun (saat mendaftar), dan kedua adalah komitmen para calon perangkat desa dalam membantu pemerintah,” jelas Owu kepada wartawan.

Ditambahkannya Terkait proses perekrutan perangkat desa semua akan dilaksanakan oleh masing-masing pemerintah desa, dengan mengacu pada Permen 83 tahun 2015 tentang pengangkatan perangkat desa.“Februari ini tahapan penjaringan sampai pada proses pelantikan perangkat desa se-Mitra sudah tuntas dilaksanakan,” ujarnya.(hak)