Iklan

February 4, 2016, 05:24 WIB
Last Updated 2016-02-04T13:24:40Z
Utama

Sumarsono : Kedepan ASN Tidak Perlu Mundur Saat Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah


Jurnal,Manado – Melihat dari hasil pilkada serentak, ternyata pada umumnya yang duduk sebagai kepala daerah adalah dari unsur politik, pengusaha, artis dan unsur lainnya yang bukan birokrat. Hal ini  disayangkan oleh Pj. Gub ernur Soni Sumarsono. Pasalnya, dengan ditetapkan aturan seperti tertuang dalam pasal 119, Pasal 123 ayat (3),Pasal 124 ayat (2), Pasal 87 ayat (4) huruf c UU ASN yang mengatur keharusan PNS mengundurkan diri ketika hendak mencalonkan diri sebagai pejabat negara, kepala daerah, atau jabatan lain, sehingga kader – kader terbaik ASN tidak mau mencalonkan diri dengan konsekwensi melepas jabatannya.
“Inilah yang menjadi ruang kosong sehingga ruang kosong itu diisi oleh non birokrat seperti politisi, pengusaha, artis dal lain sebagainya. Pada akhirnya dengan aturan tersebut maka birokrat tidak akan pernah menjadi kepala daerah,” terang Sumarsono.
Melihat perkembangan demikian kata Dirjen Otda ini, kedepan akan dirubah aturan sehingga memberikan kesempatan kepada birokrat yang handal untuk didorong mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Birokrat adalah sumber terbaik untuk fungsi – fungsi pemerintahan. Untuk itu, konsep pemerintah sebaiknya tidak mundur sebagai ASN tapi mundur dalam jabatannya. Nanti setelah terpilih baru birokrat tersebut mundur sebagai ASN,” kata Sumarsono.
Sebelumnya, alasan kenapa ASN harus mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah ditujukan untuk menjaga netralitas dari pengaruh partai politik. Selain itu, netralitas ASN ini agar menjamin keutuhan, kekompakan, segala perhatian pada tugas-tugas pelayanan publik bagi masyarakat agar tetap optimal.(man)