Jurnal,Manado – Melihat dari hasil pilkada serentak,
ternyata pada umumnya yang duduk sebagai kepala daerah adalah dari unsur
politik, pengusaha, artis dan unsur lainnya yang bukan birokrat. Hal ini disayangkan oleh Pj. Gub ernur Soni Sumarsono.
Pasalnya, dengan ditetapkan aturan seperti tertuang dalam pasal 119, Pasal 123
ayat (3),Pasal 124 ayat (2), Pasal 87 ayat (4) huruf c UU ASN yang mengatur
keharusan PNS mengundurkan diri ketika hendak mencalonkan diri sebagai pejabat
negara, kepala daerah, atau jabatan lain, sehingga kader – kader terbaik ASN
tidak mau mencalonkan diri dengan konsekwensi melepas jabatannya.
“Inilah yang
menjadi ruang kosong sehingga ruang kosong itu diisi oleh non birokrat seperti
politisi, pengusaha, artis dal lain sebagainya. Pada akhirnya dengan aturan
tersebut maka birokrat tidak akan pernah menjadi kepala daerah,” terang
Sumarsono.
Melihat
perkembangan demikian kata Dirjen Otda ini, kedepan akan dirubah aturan
sehingga memberikan kesempatan kepada birokrat yang handal untuk didorong
mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Birokrat
adalah sumber terbaik untuk fungsi – fungsi pemerintahan. Untuk itu, konsep
pemerintah sebaiknya tidak mundur sebagai ASN tapi mundur dalam jabatannya.
Nanti setelah terpilih baru birokrat tersebut mundur sebagai ASN,” kata
Sumarsono.
Sebelumnya,
alasan kenapa ASN harus mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai
kepala daerah ditujukan untuk menjaga netralitas dari pengaruh partai politik.
Selain itu, netralitas ASN ini agar menjamin keutuhan, kekompakan, segala
perhatian pada tugas-tugas pelayanan publik bagi masyarakat agar tetap optimal.(man)