Jurnal,Manado
– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov Sulut didampingi Sat Pol PP dan Biro
Pemerintahan dan Humas Setda Prov Sulut berhasil mengamankan 13 Aparatur Sipil
Negara (ASN) dan 14 Tenaga Harian Lepas (THL) yang berkeliaran di warung kopi
pada jam kerja. Hal ini menjadi perhatian serius Wakil Gubernur Sulut Steven
Kandouw.
“Kepala SKPD
harus tegas kepada bawahannya yang kerap melanggar turan,” tegas Kandouw, Jumat
(01/4/2016).
Ia kembali
mengingatkan kepada ASN bahwa tidak ada larangan ke warung kopi tapi sebelum
jam kerja atau sesudah jam kerja.
Sebelumnya,
pada bulan maret lalu saat dilakukan sidak hanya 5 ASN yang ditangkap. 3 ASN
Pemprov dan 2 ASN Pemkot Manado.
“Seharusnya,
disiplin lebih ditingkatkan. Saat ini Gubernur telah melakukan berbagai
terobosan soal kinerja SKPD dan sewajarnya SKPD mengikuti. Dan wajib menopang
program OD – SK untuk masyarakat Sulut,” tegasnya.
Sementara Kepala BKD Sulut Dr Femmy M Suluh MSi melalui Kabid Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Drs James Kewas MSi menyebutkan, sidak yang dilakukan selama ini merupakan perintah langsung dari Gunernur dan Wagub.
Sementara Kepala BKD Sulut Dr Femmy M Suluh MSi melalui Kabid Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Drs James Kewas MSi menyebutkan, sidak yang dilakukan selama ini merupakan perintah langsung dari Gunernur dan Wagub.
“Ini
mempengaruhi penilaian mereka kedepan, sesuai aturan PP 53 Tahun 2010 tentang
disiplin PNS. Mereka yang terjaring sidak akan dikenakan sangsi pemotongan TKD
15 persen bagi pejabat dan 10 persen untuk staf.
Dikatahui 27
ASN yang kena sidak berada di Empat lokasi yaitu Rumah Kopi (RK) Billy 17
Agustus, RK Jalan 17 Agustus samping RK Billy, RK K8 dan Rumah Makan belakang
RS Advent Teling.(man)