Iklan

March 14, 2016, 00:17 WIB
Last Updated 2016-04-16T01:10:35Z
Utama

Tendean Katakan Selain Selisih 9,22 Persen Suara, Bukti AI - JA Lemah

Jurnal,Manado - Selain dinilai telah lewat batas waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada pihak pemohon, Harley Mangindaan-Jemmy Asiku selaku pasangan calon Wali Kota Manado Nomor Urut 1. Paslon yang akrab disapa Ai-JA juga terlihat sangat lemah gugatannya, lihat saja dalam eksepsi yang dibacakan pihak termohon (KPU Manado) membeberkan abal-abalnya laporan tersebut.
”Kami secara tegas menyampaikan beberapa hal soal jawaban atas gugatan tim Ai-JA, yang mana sesuai aturan yang berlaku selisih antara pemohon dan pihak terkait sangatlah jauh, yakni 9.22 persen. Belum lagi, dugaan adanya proses pemilihan yang tidak benar ini juga tidak ada bukti valid, kami menemukan rekomendasi pihak Manwasli ternyata tidak disertakan dengan kop panwas, cap yang menandakan bahwa protes tersebut prosedural. Ini artinya, secara administrasi lemah, kemudian beberapa gugatan lainnya juga tidak benar adanya,” ujar kuasa hukum KPU Manado, Herry Tendean yang juga Jaksa Pengacara Negara.
Selain itu, sedikit terkesan ngotot Handry Poae kuasa hukum Ai-JA meminta kesempatan bicara dan kemudian memberikan permintaan agar Hakim MK memberikan kesempatan kepada pihak Panwascam untuk menyampaikan kesaksiannya.
”Yang mulai, kami bermohon kiranya saksi yang kami ajukan dari Panwascam diberikan kesempatan bersaksi dalam kesempatan ini,” ucap Poae, Senin (14/3/2016).
Menanggapi hal permohonan tersebut, Anwar Usman Hakim MK yang memimpin sidang tersebut menolak permontaan kubu Ai-JA dan mengatakan akan mencatat. ”Pemohonannya kami akan catat, tidak ditindaklanjuti untuk sidang hari ini,” kata Usman.
Sementara itu, kuasa hukum pihak terkait Utomo Karim menyampaikan bahwa permohonan kuasa hukum Ai-JA tidak tepat diterima Hakim MK. Dirinya menyangkan kuasa hukum Ai-JA yang terlambat memasukkan bukti-bukti gugatan.
”Iya itu salah alamat, maksudnya bukan disidang saat ini. Kalaupun, masih berlanjut terus boleh jadi dilain waktu, karena jadwal saat ini hanya membahas jawaban termohon dan pihak terkait sekaligus pengesahan barang bukti. Kami juga menyayangkan kok pemasukan barang bukti Ai-JA telah lewat batas waktu, yang mana batas waktunya hari Kamis minggu lalu, tapi baru dimasukkan. Bisa dilihat sendiri kesiapan mereka,” tutur Utomo saat diwawancarai Suluttoday.com.
Untuk diketahui, Hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan berdasarkan jadwal dan undangan yang disampaikan kemudian.(man)