
Jurnal,Ratahan - Hingga memasuki minggu kedua di bulan
maret 2016 yang merupakan batas pemasukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)
Tahap 3 Dana Desa (Dandes), sebagian Desa di Kabupaten Minahasa Tenggara
(Mitra) belum memasukkan berkas LPJ.
Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat Desa (PMD) Mitra Pieter Owu melalui Kabid Pemberdayaan dan Ketahanan
Desa Dolly Merentek mengungkapkan, batas pemasukkan berkas Dandes ke Pemerintah
Pusat hingga minggu kedua di bulan maret.
"Untuk tahap 3 ini masih ada
sekitar 50 desa yang belum memasukkan LPJ, bahkan kami pihak PMD sudah
menjemput langsung namun pihak desa juga belum merespon," ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan
selain tahap ke 3 tersebut masih ada juga laporan Semester 2 yang harus di
masukkan pemerintah desa."Selain LPJ tahap 3, ada juga Laporan Semester 2
yang belum rampung jadi kami sangat
berharap pihak Pemdes untuk secepatnya dapat menyelesaikannya," tegas
Merentek.
Ditambahkan Merentek jika
nantinya LPJ tahap 3 dan Laporan Semester 2 tidak juga dirampungkan maka akan
berdampak pada proses Dandes tahun 2016."Keterlambatan pemasukan LPJ tahap
3 dan Semester 2 maka mempengaruhi tranfer dana desa 2016 akan terhambat akibat
ulah Pemdes yang lalai," tutupnya.(hak)