Jurnal,
Manado-Rocky Wowor Sekretaris Komisi 2
DPRD Sulut dipercayakan membaca laporan saat paripurna tentang laporan
penjelasan pengusulan ranperda inisiatif Badan Usaha Milik Negara (BUMD).
Maksud
diusulkan Ranperda BUMD ini, karena DPRD menilai Sulut masih butuh pengembangan
dari berbagai sektor, yang bisa menunjang kemajuan perekonomian demi
kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, faktor kemampuan keuangan daerah merupakan
ciri utama yang menunjukkan daerah otonom mampu menjalankan otonominya.
“Self
supporting keuangan merupakan bobot otonomi, artinya daerah otonom memiliki
kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumer keuangan, mengelola dan
menggunakan keuangan sendiri, yang cukup untuk membiayai penyelenggaraan
pembangunan daerah,” bunyi laporan yang dibacakan Wowor.
Lanjutnya,
dukungan keuangan ditandai dengan semakin besarnya nilai pendapatan asli daerah
(PAD) dan semakin menurunnya dukungan pusat dalam bentuk sumbangan atau
bantuan.
Diakui,
selama ini Provinsi Sulut masih membutuhkan instrumen dan skema pendanaan dari
pemerintah pusat. Sulut belum memiliki kemampuan anggaran untuk menopang
percepatan program pembangunan selain dari pajak dan retribusi daerah.
DPRD Sulut
juga menilai, usaha-usaha yang lebih tepat dan memungkinkan untuk menambah
sumber pendapatan daerah yaitu, mengelola perusahaan yang menerapkan
prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dengan mendirikan badan usaha milik daerah.
Selain itu, belum profesionalnya jajaran birokrasi dalam menangani potensi
sumber daya yang bisa membantu meningkatkan pendapatan daerah. Bukan hanya itu,
pertumbuhan ekonomi hanya dapat tercapai bila ada kolaborasi antara belanja
pemerintah dang sokongan dana dari setoran swasta.
“Semakin
banyak investasi maka peredaran uang akan semakin besar yang secara otomatis
akan meningkatkan kinerja ekonomi. Dalam kaitan ini, adanya peraturan daerah
tentang BUMD dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para investor
untuk bermitra dengan pemerintah dalam proses pembangunan di Sulut,” ucap
Wowor.
Diketahui,
usulan Ranperda Inisiatif ini diprakarsai oleh Komisi 2 bidang Perekonomian dan
Keuangan dan sudah sesuai dengan tahapan dalam prosedur. Dalam ranperda ini
juga terdiri dari 3 bagian, sedangkan materi pokok yang diatur dalam batang
tubuh terdiri dari 9 bab dan 25 pasal.(bin)