Jurnal,Manado – Dikatakan Anggota Pansus Zonasi Edyson
Masengi, digodoknya perda yang mengatur wilayah pesisir semata – mata untuk
masyarakat sulut.
"Kami
hanya menindaklanjuti usulan dari eksekutf terkait perda untuk wilayah pesisir,
dan ini didasari oleh undang-undang yang baru nomor 23 tahun 2014 dimana
wilayah pesisir bukan lagi menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota
akan tetapi sudah menjadi tanggung jawab pemerintah provonsi," jelas
Masengi, saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (13/04/2016).
Ketua Fraksi
Golkar ini juga menegaskan kalau fraksinya mendukung penuh pembahasan ranperda
zonasi untuk ditetapkan menjadi perda.
"Pembuatan
perda zonasi itu sangat penting, karena dari situ akan ada payung hukum
mengatur terkait wilayah pesisir yang ada Sulut, kalau tidak ada perda yang
mengatur, nanti akan ada reklamasi lagi, perusakan terumbu karang dan lain-lain,"
bebernya. Sembari mengatakan siapa saja boleh menyaksikan pembahasan ranperda
zonasi termasuk pihak BPK dan ahli hukum.
Sebelumnya,
pansus zonasi sempat mendapat kritikan dari Wakil Ketua Komisi I, Decky
Palinggi, yang juga kader golkar, karena dianggap akal – akalan untuk melindungi
para investor yang nantinya akan mengeksploitasi kekayaan alam yang ada di
wilayah pesisir.(bin)