Jurnal,Manado
– Sesuai dengan pasal 18 ayat 7 UUD 1945, susunan dan tatacara penyenggaraan
pemerintahan daerah diatur dalam UU maka dengan itu lahirlah UU Nomor 23 Tahun
2014 tentang pemerintahan daerah, UU ini diarahkan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran
serta msayarakat, peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara
kesatuan Republik Indonesia. Demikian dikatakan Wakil Walikota Tomohon Syerly
Adelyn Sompotan, Rabu (6/04/2016), saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi
peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan di aula kantor Walikota Tomohon.
“Hal ini
tentu sangat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab terutama
dalam memberikan pelayanan kegiatan pemerintahan kemasyarakatan dan pelaksanaan
pembangunan, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Melalui
kegiatan ini diharapkan dapat ,memberikan pemahaman yang baik tentang bagaimana
mengantisipasi serta mengatasi masalah-masalah dalam pelaksanaan pemerintahan
daerah dan proses pembentukan produk hukum daerah di jajaran pemerintah Kota
Tomohon,”pungkas Sompotan.
Hadir
sebagai peserta para kasubag dan staf pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD), serta para Camat dan Lurah Se- Kota Tomohon, hadir pula para Kepala
SKPD, dan hadir sebagai pemateri dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi
Sulawesi Utara pejabat fungsional perancang peraturan perundang undangan
Raywaya Lasut SH, bersama Kevin Karwur SH.(tim)