
Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat melantik Komisioner KIP |
Jurnal,Manado
– Usai melakukan pelantikan kepada lima Anggota Komisi Informasi Publik (KIP),
Gubernur Sulut Olly Dondokmabey mengingatkan, komisioner memberikan ayanan informasi
yang masksimal kepada publik.
“Anggota KIP
harus mampu memberikan Layanan informasi kepada masyarakat sangat penting. Apalagi
diera keterbukaan, hak informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka
peluang masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hak
setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan
pastisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan,” ucap Gubernur saat
memberikan sambutan dalam rangka pelantikan lima komisioner Provinsi Sulawesi
Utara, periode 2016 – 2020, di Gedung Graha Gubernur, Senin (09/05/2016).
Selain itu
Olly juga meminta agar Anggota komisi dapat membangun sinergitas dan koordinasi
yang konstruktif dengan berbagai stakeholders utamanya dalam memutuskan mana
informasi yang boleh diketahui publik mana yang tidak.
Untuk
diketahu Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
dijelaskan mengenai ketentuan informasi yang boleh dan tidak boleh dibuka pada
publik. Infromasi yang tidak boleh dibuka tercantum dalam Pasal 17
undang-undang itu, di antaranya, menyangkut rahasia pribadi, berkaitan dengan
pertahanan keamanan, termasuk ketahanan ekonomi nasional, informasi berkaitan
dengan kekayaan alam, serta informasi berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Anggota
Komisi Informasi Provinsi Sulut Masa Jabatan 2016-2020 yang dilantik adalah Drs
Philep M Regar, Andre Mongdong SPd, Reidi F Sumual SSos, Raymond Pasla SSos dan
Isman Momintan SH.(man)