
Jurnal,Tondano
- Pelaksanaan pemilihan hukum tua yang telah dinantikan sebagian besar warga
masyarakat yang ada di kabupaten Minahasa akhirnya menemui titik terang. Hal
ini semakin diperjelas dengan diadakannya rapat koordinasi di kantor Pemkab
Minahasa yang dihadiri oleh para camat .
Rapat dipimpin Asisten I Bidang
Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa DR Denny Mangala, MSi. Dalam
kesempatan tersebut sesuai arahan bupati
Minahasa asisten I Denny Mangala mengatakan untuk Pilhut nanti akan diikuti
oleh 80 desa yang ada di kabupaten Minahasa.
“Mulai minggu ini kami akan
mengadakan sosialisasi Perda Pilhut yang akan kami awali hari rabu ini di
daerah pineleng dan sekitarnya kemudian hari kamis di wilayah kecamatan Eris,
kombi dan sekitarnya dan lanjut ke kecamatan lainnya,”ujar Mangala.
Ditambahkan Mangala bahwa ada beberapa hal
krusial yang disampaikan dalam rapat ini
kepada para camat yaitu mengenai Pilhut ini bebas dari intervensi politik
artinya tidak ada hubungan dengan partai politik dan jika diketahui sebagai
pengurus partai maka akan dianulir.
“Hal lainnya adalah Tidak diperkenankan
menggunakan atribut atau bendera partai, dilarang melaksanakan keramaian dirumah calon dan
terakhir tiap calon hukum tua wajib
melaporkan harta kekayaan hal ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan
apalagi dana ADD saat ini sangat menggiurkan,”ungkap Mangala. Saat ditanya
mengenai syarat bagi calon hukum tua
Mangala mengatakan untuk usia calon minimal 25 tahun dan ijasah minimal
SMP.
“Tanggal belum diputuskan tapi
pelaksanaannya akan serentak dan dipastikan pada bulan Juli tahun
ini,”tambahnya. Sementara itu warga
masyarakat mengaku lega dengan penyampaian akan dimulainya tahapan pilhut ini.
“Sudah lama berita pilhut ini disampaikan namun belum ada realisasinya, dengan
adanya kepastian ini maka kami merasa lega dan siap meramaikan pelaksanaan
pilhut ini,”ujar Fian Kapoyos warga Ranomerut
kecamatan Eris. (Hence)