Walikota saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Tomohon |
Jurnal,Tomohon
– Walikota Tomohon Jimmy Eman, dalam rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Tentang
Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Festival Bunga Tomohon Tingkat
Internasional dan Ranperda
Tentang Rencana Induk Pengembangan pariwisata serta
Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Tentang Perubahan Perda No. 9 Tahun 2012
Tentang Retribusi Jasa Usaha memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon yang
telah menerima Ranperda Festival Bunga Tomohon tingkat Internasional.
“Ranperda
ini menjadi suatu hal yang mendesak karena dalam waktu dekat yaitu pada 8-12
Agustus 2016 Pemerintah Kota Tomohon akan kembali menggelar Tomohon
International Flower Festival (TIFF) yang akan menjadi TIFF ke-enam setelah
penyelenggaraannya yang pertama pada tahun 2008 dengan nama kegiatan TOF dan
TIFF ke-empat setelah penyelenggaraannya yang pertama pada tahun 2012,” ucap
Eman.
Mengenai
Perubahan Perda No. 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, Walikota
menyampaikan bahwa Perda Kota Tomohon nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi jasa
usaha sebagai pengganti Perda-Perda yang digolongkan sebagai jasa usaha
berdasarkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2000 tentang pajak daerah dan
retribusi daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 34 tahun
2000 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak
daerah dan retribusidaerah.
Selain
penyesuaian dengan peraturan-peraturan yang terkait, perubahan atas peraturan
daerah Kota Tomohon nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi jasa daerah didorong
pula oleh upaya pemerintah pusat untuk mempercepat proses birokrasi serta
perizinan investasi daerah. Sekiranya perubahan prinsip ini dapat membantu
Pemerintah Kota Tomohon serta para pelaku usaha untuk membuka tingkap-tingkap
pembangunan demi kemajuan Kota Tomohon.(michael)