Iklan

June 6, 2016, 09:24 WIB
Last Updated 2016-06-06T16:24:13Z
Tomohon

Eman Akui Ranperda Festival Bunga Mendesak

Walikota saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Tomohon
Jurnal,Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy Eman, dalam rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Tentang Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Festival Bunga Tomohon Tingkat Internasional dan Ranperda 



Tentang Rencana Induk Pengembangan pariwisata serta Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Tentang Perubahan Perda No. 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon yang telah menerima Ranperda Festival Bunga Tomohon tingkat Internasional.
 

“Ranperda ini menjadi suatu hal yang mendesak karena dalam waktu dekat yaitu pada 8-12 Agustus 2016 Pemerintah Kota Tomohon akan kembali menggelar Tomohon International Flower Festival (TIFF) yang akan menjadi TIFF ke-enam setelah penyelenggaraannya yang pertama pada tahun 2008 dengan nama kegiatan TOF dan TIFF ke-empat setelah penyelenggaraannya yang pertama pada tahun 2012,” ucap Eman.


Mengenai Perubahan Perda No. 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, Walikota menyampaikan bahwa Perda Kota Tomohon nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha sebagai pengganti Perda-Perda yang digolongkan sebagai jasa usaha berdasarkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusidaerah. 


Selain penyesuaian dengan peraturan-peraturan yang terkait, perubahan atas peraturan daerah Kota Tomohon nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi jasa daerah didorong pula oleh upaya pemerintah pusat untuk mempercepat proses birokrasi serta perizinan investasi daerah. Sekiranya perubahan prinsip ini dapat membantu Pemerintah Kota Tomohon serta para pelaku usaha untuk membuka tingkap-tingkap pembangunan demi kemajuan Kota Tomohon.(michael)