Percy Lontoh, Kuassa Hukum GSVL - MOR |
Jurnal,Manado – Kuasa Hukum GSVL – MOR, Stenly Lontoh SH
dan Percy Lontoh SH, resmi mengajukan jawaban atas gugatan Syarief Arif Darea terkait
pembatalan kepemimpinan GS Vicky
Lumentut-Mor Bastiaan (GSVL-MOR) sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Manado
dengan mengajukan gugatan ke PTUN Manado Nomor Perkara 39/G/2016/PTUN.
Dengan SK Pemberhentian Pejabat Walikota dan
Pengesahan/Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado masa bakti
2016-2021 serta SK KPU Manado terkait Penetapan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Kota Manado Terpilih masa bakti 2016-202. Dalam sidang di PTUN Manado,
Kamis (23/06/2016). Pasalnya, Syarif Darea sebagai penggugat, tidak mempunyai
kedudukan hukum (legal standing) dikarenakan Syarif Darea bukanlah peserta
dalam pemilukada kota manado sesuai amanat Pasal 157 ayat 4 dan ayat 5 UU No. 8
Thn 2015. Selain itu, PTUN Manado tidak berwenang mengadili gugatan yang
diajukan Syarif Darea.
“Iya. Karena
kami beralasan sesuai dasar hukum menurut UU No. 8 Thn 2015, pertama; sengketa
terkait hasil pemilukada hanya dapat diajukan di Mahkamah Konstitusi. Kemudian,
pembatalan SK dikeluarkan KPU Manado terkait pemilukada Kota Manado hanya dapat
diajukan di PT TUN Makassar. Pun pembatalan SK Menteri Dalam Negeri yang
memberhentikan pejabat walikota serta mengangkat walikota dan wakil walikota
Kota Manado terpilih adalah kewenangan PTUN Jakarta Pusat,” jelas Lontoh
bersaudara.
Selanjutnya
kami mempunyai alasan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan
hasil Pemilukada Kota Manado yang menetapkan GSVL-MOR sebagai calon Walikota
dan Wakil Walikota Kota Manado terpilih adalah bersifat final dan mengikat.
Keempat,
bahwa KPU Manado, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sulut telah melaksanakan
amanat putusan Mahkamah Konstitusi serta UU No. 8 Thn 2015.
“Berdasarkan
uraian diatas, kami selaku kuasa hukum penggugat intervensi beralasan hokum,
jika PTUN Manado menolak keseluruhan gugatan yang diajukan oleh Syarif Darea,”
tandas Stenly Lontoh.(tim)