Iklan

June 23, 2016, 15:40 WIB
Last Updated 2016-06-23T22:40:21Z
Tomohon

Pemkot Tomohon Evaluasi Izin Usaha Pertambangan


Dinas ESDM saat menggelar rapat terkait IUP

Jurnal,Manado – Menindak lanjuti pembahasan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kota Tomohon kembali menggelar rapat bersama instansi terkait, Kamis (23/06/2016).

Rapat Evaluasi Kegiatan Penertiban Usaha Pertambangan dipimpin oleh Asisten Bidang Ekkonomi dan Pembangunan Setda Kota Tomohon Ronny Lumowa, S.Sos. M.Si., dan dihadiri oleh Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kota Tomohon Jeane Bolang, SH., Camat Tomohon Utara Aneke Tuegeh, SE., Perwakilan dari Badan Lingkungan Hidup, Perwakilan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Perwakilan dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Lurah Kakaskasen Satu, Lurah Kinilow dan Lurah Kinilow Satu.

Dalam Rapat Evaluasi Kegiatan Penertiban Usaha Pertambangan, terungkap jika banyak pelaku usaha pertambangan perseorangan tapi kebanyakan sudah beralih profesi dan tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan lagi. Pihak Kecamatan Tomohon Utara sering turun ke lokasi kegiatan usaha pertambangan bersama para perangkat kecamatan untuk mengingatkan supaya pelaku usaha pertambangan mengurus Izin Usaha Pertambangan. Pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan memberitahukan bahwa semua usaha kegiatan pertambangan berada diluar kawasan hutan lindung. Pihak Satuan Polisi Pamong Praja siap melaksanakan eksekusi di lapangan bersama-sama pemerintah kecamatan dan instansi terkait dan memerlukan data lokasi untuk melakukan penertiban serta dilaksanakan sesuai SOP Polisi Pamong Praja. Pihak Dinas Energi Sumber Daya Mineral akan meminta data pelaku kegiatan usaha pertambangan dan lokasinya serta data para pemilik yang belum mengurus Izin Usaha Pertambangan.

Rapat Evaluasi Kegiatan Penertiban Usaha Pertambangan akhirnya mengambil kesimpulan bahwa kegiatan penertiban akan dilaksanakan tanggal 28 Juni 2016 oleh tim terpadu yaitu dariPolisi Pamong Praja, Polres Tomohon, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kelurahan dan instansi terkait di lokasi kegiatan usaha pertambangan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan dan belum mengurus proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan tersebut.(michael)