Dinas ESDM saat menggelar rapat terkait IUP |
Jurnal,Manado
– Menindak lanjuti pembahasan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Dinas Energi
Sumber Daya Mineral Kota Tomohon kembali menggelar rapat bersama instansi
terkait, Kamis (23/06/2016).
Rapat
Evaluasi Kegiatan Penertiban Usaha Pertambangan dipimpin oleh Asisten Bidang
Ekkonomi dan Pembangunan Setda Kota Tomohon Ronny Lumowa, S.Sos. M.Si., dan
dihadiri oleh Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kota Tomohon Jeane
Bolang, SH., Camat Tomohon Utara Aneke Tuegeh, SE., Perwakilan dari Badan
Lingkungan Hidup, Perwakilan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Perwakilan
dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Lurah Kakaskasen Satu, Lurah Kinilow
dan Lurah Kinilow Satu.
Dalam Rapat
Evaluasi Kegiatan Penertiban Usaha Pertambangan, terungkap jika banyak pelaku
usaha pertambangan perseorangan tapi kebanyakan sudah beralih profesi dan tidak
melakukan kegiatan usaha pertambangan lagi. Pihak Kecamatan Tomohon Utara
sering turun ke lokasi kegiatan usaha pertambangan bersama para perangkat
kecamatan untuk mengingatkan supaya pelaku usaha pertambangan mengurus Izin
Usaha Pertambangan. Pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan memberitahukan bahwa
semua usaha kegiatan pertambangan berada diluar kawasan hutan lindung. Pihak
Satuan Polisi Pamong Praja siap melaksanakan eksekusi di lapangan bersama-sama
pemerintah kecamatan dan instansi terkait dan memerlukan data lokasi untuk
melakukan penertiban serta dilaksanakan sesuai SOP Polisi Pamong Praja. Pihak Dinas
Energi Sumber Daya Mineral akan meminta data pelaku kegiatan usaha pertambangan
dan lokasinya serta data para pemilik yang belum mengurus Izin Usaha
Pertambangan.
Rapat
Evaluasi Kegiatan Penertiban Usaha Pertambangan akhirnya mengambil kesimpulan
bahwa kegiatan penertiban akan dilaksanakan tanggal 28 Juni 2016 oleh tim
terpadu yaitu dariPolisi Pamong Praja, Polres Tomohon, Pemerintah Kecamatan,
Pemerintah Kelurahan dan instansi terkait di lokasi kegiatan usaha pertambangan
yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan dan belum mengurus proses
pengurusan Izin Usaha Pertambangan tersebut.(michael)