Iklan

July 18, 2016, 07:29 WIB
Last Updated 2016-07-18T14:29:22Z
Manado

SK Walikota. Sumelung Resmi Jabat Ketua Banwas PD Pasar


Toni Sumelung SH

Jurnal,Manado-Pembenahan di tubuh PD Pasar Manado terus dilakukan Walikota DR Ir GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan SE (GSVL-Mor). Melalui Keputusan Walikota Manado nomor 117/KEP/LT.08/BKD/2016, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hi Rum Usulu, melantik Tommy Sumelung SH sebagai Kepala Badan Pengawas (Banwas) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado.

“Selamat bekerja bagi Kepala Banwas yang baru dan terima kasih atas pengabdian pejabat lama,”ujar Usulu saat pelantikan Sumelung bersama Sekertaris Banwas Jimmy CA Rotinsulu dan anggota Drs Helmy Bachdar diruangan Serbaguna Pemkot Manado, Senin (18/07/2016) siang.

Diketahui, Sumelung Cs menggantikan Drs Ronny Gosal (Ketua), Ir Max Tompodung (Sekertaris) dan Hi Muhammad Darwis SE (Anggota).

Dalam kutipan SK Walikota Manado yang ditandatangani DR IR GS Vicky Lumentut tertanggal 18 Juli 2016 tersebut menyebutkan, Tugas Banwas meliputi, mengawasi kegiatan direksi, memberikan pendapat dan saran kepada kepala daerah terhadap pengangkatan anggota direksi, program kerja yang diajukan oleh direksi, rencana perubahan status kekayaan perusahaan, rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain, serta laporan neraca dan perhitungan laba/ rugi.

Sementara wewenang Badan Pengawas adalah, memberikan peringatan kepada direksi ang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui, memeriksa anggota direksi yang diduga merugikan perusahaan, mengesahkan rencana kerja dan anggaran perusahaan dan meneria atau menolak pertanggungjawaban keuangan dan program kerja direksi tahun berjalan.

Masa jabatan anggota badan pengawas paling lama 3 (Tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (Satu) kali masa jabatan. Kepala daerah dapat memberhentikan anggota badan pengawas sebelum masa jabatan berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.(tim)