Jurnal,Manado
– Berbagai upaya dilakukan oleh beberapa oknum untuk ‘menjegal’ kepemimpinan Walikota
DR Ir GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan SE (GSVL-Mor)
tak membuahkan hasil.
Seperti yang
dilakukan oleh Syarief Dareah. Gugatan yang dilayangkannya di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) akhirnya tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Manado. Sidang dengan agenda putusan diketuai Ceckly Kereh,
Hakim Anggota Sanny Pattipeilohy dan Zanira digelar Rabu (31/08/2016).
Dalam amar
putusan dibacakan menyatakan tidak menerima gugatan. Sebaliknya, Darea dikenakan
biaya sebesar Rp575.000. Sidang tersebut dihadiri para tergugat dalam hal ini
tergugat I Kemendagri, Tergugat II KPU Manado, Tergugat III Pemprov Sulut serta
tergugat intervensi GS. Vicky Lumentut dan Mor Dominus Bastiaan.
Sekedar
informasi, Arif Darea mengajukan gugatan terkait SK Pengangkatan Wali Kota
Manado dan Wakil Wali Kota serta tahapan pelaksanaan Pilkada pada tahun 2016.
Dalam persidangan beberapa waktu lalu sempat menghadirkan mantan Menteri
Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra.(man)