Iklan

August 31, 2016, 13:21 WIB
Last Updated 2016-08-31T20:22:52Z
Utama

Ditolak PTUN, Darea Wajib Bayar 575ribu Rupiah



Jurnal,Manado – Berbagai upaya dilakukan oleh beberapa oknum untuk ‘menjegal’ kepemimpinan Walikota DR Ir GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan SE (GSVL-Mor) tak membuahkan hasil. 


Seperti yang dilakukan oleh Syarief Dareah. Gugatan yang dilayangkannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Sidang dengan agenda putusan diketuai Ceckly Kereh, Hakim Anggota Sanny Pattipeilohy dan Zanira digelar Rabu (31/08/2016).


Dalam amar putusan dibacakan menyatakan tidak menerima gugatan. Sebaliknya, Darea dikenakan biaya sebesar Rp575.000. Sidang tersebut dihadiri para tergugat dalam hal ini tergugat I Kemendagri, Tergugat II KPU Manado, Tergugat III Pemprov Sulut serta tergugat intervensi GS. Vicky Lumentut dan Mor Dominus Bastiaan.

Sekedar informasi, Arif Darea mengajukan gugatan terkait SK Pengangkatan Wali Kota Manado dan Wakil Wali Kota serta tahapan pelaksanaan Pilkada pada tahun 2016. Dalam persidangan beberapa waktu lalu sempat menghadirkan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra.(man)