Iklan

August 16, 2016, 17:26 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:41:46Z
Pemerintahan

Menunggu Perda OPD. Wagub : Roling Dapat Dilakukan Kapan Saja

Jurnal,Manado - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terus memacu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang kini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut).

"Diupayakan tanggal 25 Agustus ditetapkan Perda,"terang Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw.

Setelah penetapan Perda OPD, pemprov akan melakukan restrukturisasi baik pejabat maupun penyesuaian SKPD, kata Kandouw.

Ia juga mengatakan roling sewaktu - waktu dapat dilaksanakan.

"Walaupun hanya mengeluarkan nota dinas pelaksana tugas (PLT), tandasnya, sembari mengatakan dalam roling nanti ada syarat khusus yang menjadi prioritas.(man)