
Jurnal,Tomohon - Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn
Sompotan mengatakan, rasa syukur memperingati hari kemerdekaan tentunya menjadi
milik bagi segenap lapisan masyarakat khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan
(WBP) sebab
memberikan perlakuan yang manusiawi terhadap WBP merupakan suatu
kewajiban sebagai bangsa yang beradab. Hal ini disampaikannya saat membacakan
sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly dalam upacara pemberian
remisi umum pada narapidana dan anak pidana pada peringatan ulang tahun ke -71
Proklamasi Kemerdekaan RI di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Tomohon
Selasa (17/08.2016).
Lebih lanjut
dikatakannya keberadaan kita sebagai sebuah bangsa dapat diukur dari sejauh
mana kita mampu memberikan perlakuan yang baik terhadap WBP, perlakuan yang
didasarkan pada penghormatan terhadap hak dan martabat kemanusiaan. Lebih dari
itu Wakil Walikota SAS saat menjadi inspektur upacara mengungkapkan WBP
merupakan bagian dari warga Negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti
dihormati dan dipenuhi.
“Penghormatan
dan pemenuhan hak-hak tersebut harus terus dipertahankan dan diperjuangkan,
salah satu hak yang dimiliki WBP adalah hak mendapatkan pengurangan masa
menjalani pidana (remisi) karena remisi merupakan hak yang telah diatur secara
tegas dalam pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang
pemasyarakatan yakni bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan
pengurangan masa menjalani pidana,” jelas Sompotan.
Ditambahkannya
remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat,
percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan
memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan ke keluarganya.
“Sebagai
komitmen pemerintah dalam pemberdayaan WBP dalam hal ini Kementerian Hukum dan
HAM terus berinovasi dengan mencanangkan program lembaga pemasyarakatan
produktif menuju lapas industri. Pembentukan lapas industri bertujuan
mempersiapkan narapidana menjadi manusia yang terampil dan mandiri serta
menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangunan perekonomian
Nasional, tutup Sompotan.
Sementara
itu Kepala Lapas Anak Klas II B Tomohon Budi Sarjono BC IP S Ag SH mengatakan
sesuai Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor W27-9/PK.01.01.02 Tahun
2016 Tanggal 10 Agustus 2016, yang mendapat remisi sebagian tahun 2016 di Lapas
Anak Tomohon sebanyak 53 orang dengan perincian sebagai berikut yang mendapat
remisi 5 bulan sebanyak 5 orang, 4 bulan 5 orang, 3 bulan 23 orang, 2 bulan 14
orang dan yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 6 orang.
“Berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. W27-192.PK.01.05.06 Tahun 2016 tentang
pembebasan bersyarat anak pidana berjumlah 7 orang dan masing-masing yang bebas
diberikan uang transport /orang dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE. ujar
Sarjono. Hadir dalam upacara jajaran Pemkot Tomohon, jajaran Lapas bersama para
narapidana.(michael)