Jurnal,Manado
- Dikatakan Sekretaris KORPRI Sulut, Rollies R Rondonuwu AP, Lembaga Konsultasi
dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI-ASN, Anggota KORPRI riskan tersandung persoalan
hukum dalam menjalankan tugas sebagai abdi Negara, apalagi jumlahnya yang
ribuan di Provinsi Sulawesi Utara, sehingga dinilai perlu pendampingan bagi
anggotanya dengan pengacara dan pemberian pemahaman terhadap hukum.
“Keberadaan
LKBH KORPRI-ASN untuk membantu anggotanya dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsi melalui pelayanan konsultasi hukum dan pendampingan hukum di pengadilan,”terang
Rondonuwu, Kamis (4/08/2016).
Menurutnya,
LKBH KORPRI-ASN diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 126 ayat 3 butir B
tentang memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota Korps Profesi
ASN Republik Indonesia terhadap dugaan
pelanggaran sistem merit dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas.
“LKBH
sebagai tempat konsultasi bantuan hukum untuk memberikan pelayanan ASN yang
tersangkut dengan persoalan hukum. Ruang lingkup pelayanan LKBH KORPRI meliputi
konsultasi, advokasi, pendampingan hukum, dan bantuan hukum pidana bagi ASN di
lingkungan Pemprov Sulut, yang berkaitan dengan tindak pidana umum, tindak
pidana khusus dan lainnya,” ungkap Rondonuwu sembari menambahkan para anggota
KORPRI tidak perlu takut dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya untuk
mewujudkan visi dan misi Pemprov Sulut.
“Selama
dalam koridor yang tepat dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dalam
menjalankan program pemerintahan, tidak usah takut dengan hukum tetaplah
profesional dalam bekerja,” harap Rondonuwu yang sementara mengikuti Diklat PIM
II.(tim)