Walikota Manado GS Vicky Lumentut |
Jurnal,Manado – Dikatakan Walikota Manado DR GS Vicky Lumentut
(GSVL), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda)
membawa perubahan mendasar terkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan di
daerah. Salah satu perubahan tersebut adalah perubahan kewenangan
penyelenggaraan urusan pemerintahan antar tingkat pemerintahan, yaitu antara
Pemerintah Pusat, Pemprov dan Pemkot/Pemkab.
Adapun
pelaksanaan yang mengatur tentang kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut yakni PP Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang memerikan arah dan pedoman yang jelas
kepada daerah dalam menata perangkat daerah.
“Berdasarkan
PP 18 tersebut, maka Pemkot Manado telah melakukan pemetaan urusan pemerintahan
yang terdiri atas: urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan
dasar; urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar;
urusan pemerintahan pilihan; dan fungsi penunjang urusan pemerintahan,” ujar
Walikota GSVL dalam Rapat Paripurna Dekot Manado dalam rangka pembentukan OPD
Manado, di gedung Parlemen Jl Balaikota Tikala, Selasa (23/8/2016).
Dan, dari
hasil pemetaan tersebut, lanjut Walikota GSVL, maka didapatkan bentuk OPD
Pemkot Manado sebanyak 22 Dinas, 4 Badan, plus Sekretariat Daerah, Sekretariat
Dewan, dan Inspektorat, serta Pemerintahan Kecamatan (selengkapnya lihat
grafis). Berdasarkan hasil pemetaan tersebut terdapat efisiensi jumlah jabatan
sebesar 15,82% dari sekitar 15-25% yang ditentukan Pemerintah Pusat.
“Perubahan
mendasar dalam kebijakan penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan UU
23 Tahun 2014 adalah bahwa OPD ditata berdasarkan prinsip ‘structure follows
function’ atau ‘struktur mengikuti fungsi’. Berdasarkan prinsip tersebut, maka
besaran kelembagaan yang akan dibentuk sama dengan bobot kewenangan yang
dimiliki,” terang Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh
Indonesia (APEKSI) periode 2012-2016, yang kini dipercaya menjabat Ketua Dewan
Pengawas APEKSI periode 2016-2021 tersebut.(tim)
RENCANA OPD
PEMKOT MANADO
1. Dinas
berjumlah 22, yang terdiri atas:
– 15 Dinas
Daerah Tipe A
– 5 Dinas
Daerah Tipe B
– 2 Dinas
Daerah Tipe C
2. Badan
berjumlah 4 (Seluruhnya Tipe A)
3.
Sekretariat Daerah (Tipe A)
4.
Sekretariat DPRD (Tipe A)
5.
Inspektorat (Tipe A)
6. Kecamatan
(Seluruhnya Tipe A)