Iklan

August 23, 2016, 17:07 WIB
Last Updated 2016-08-27T00:16:43Z
Manado

Walikota : Terkait OPD, Pemkot Telah Melakukan Pemetaan


Walikota Manado GS Vicky Lumentut

Jurnal,Manado – Dikatakan Walikota Manado DR GS Vicky Lumentut (GSVL), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) membawa perubahan mendasar terkait dengan 


penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Salah satu perubahan tersebut adalah perubahan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan antar tingkat pemerintahan, yaitu antara Pemerintah Pusat, Pemprov dan Pemkot/Pemkab.


Adapun pelaksanaan yang mengatur tentang kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut yakni PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang memerikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata perangkat daerah.


“Berdasarkan PP 18 tersebut, maka Pemkot Manado telah melakukan pemetaan urusan pemerintahan yang terdiri atas: urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar; urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar; urusan pemerintahan pilihan; dan fungsi penunjang urusan pemerintahan,” ujar Walikota GSVL dalam Rapat Paripurna Dekot Manado dalam rangka pembentukan OPD Manado, di gedung Parlemen Jl Balaikota Tikala, Selasa (23/8/2016).


Dan, dari hasil pemetaan tersebut, lanjut Walikota GSVL, maka didapatkan bentuk OPD Pemkot Manado sebanyak 22 Dinas, 4 Badan, plus Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, dan Inspektorat, serta Pemerintahan Kecamatan (selengkapnya lihat grafis). Berdasarkan hasil pemetaan tersebut terdapat efisiensi jumlah jabatan sebesar 15,82% dari sekitar 15-25% yang ditentukan Pemerintah Pusat.


“Perubahan mendasar dalam kebijakan penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan UU 23 Tahun 2014 adalah bahwa OPD ditata berdasarkan prinsip ‘structure follows function’ atau ‘struktur mengikuti fungsi’. Berdasarkan prinsip tersebut, maka besaran kelembagaan yang akan dibentuk sama dengan bobot kewenangan yang dimiliki,” terang Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) periode 2012-2016, yang kini dipercaya menjabat Ketua Dewan Pengawas APEKSI periode 2016-2021 tersebut.(tim)


RENCANA OPD PEMKOT MANADO

1. Dinas berjumlah 22, yang terdiri atas:
– 15 Dinas Daerah Tipe A
– 5 Dinas Daerah Tipe B
– 2 Dinas Daerah Tipe C
2. Badan berjumlah 4 (Seluruhnya Tipe A)
3. Sekretariat Daerah (Tipe A)
4. Sekretariat DPRD (Tipe A)
5. Inspektorat (Tipe A)
6. Kecamatan (Seluruhnya Tipe A)