Jurnal, Manado - Anggota DPRD Sulut dengan gamblang mengatakan agar
jangan ada drama dalam pembahasan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) , Hal ini diungkapakan Sumolang saat
Focus Group Discussion membahas soal RZWP3K (Zonasi) dengan tema yang diusung ‘Tarik Menarik Perda Zonasi’ , Senin (31/10)
Focus Group Discussion membahas soal RZWP3K (Zonasi) dengan tema yang diusung ‘Tarik Menarik Perda Zonasi’ , Senin (31/10)
"Kita
harus mengacu dariu PP 50 tahun 2011 yang mengatur bahwa Pulau Bangka
adalah kawasan Pariwisata, jangan lagi ada drama, karena itu adalah
peraturan yang tertinggi. Aturan dibawahnya harus mengikuti" tegas
Lemahnya produk hukum yang sudah dihasilkan, jangan menjadi celah untuk membela kepentingan pertambangan,
"Kita
bisa berkaca dari Bali, mereka disana hanya mengandalkan sektor
Pariwisata namun setiap tahunnya mereka meraup devisa yang besar dari
situ" jelas Politisi PKPI ini usai mendengar penjelasan dari anggota
dewan Amir Liputo dan Sekertaris Pokja Ronald Sorongan terkait situasi
yang terjadi dalam pembahasan RZWP3K.
Sebelimnya,
Liputo mengurai kronologi bagaimana Pulau Bangka yang menjadi
penjanggal pada setiap rapat tersebut. “Kalau kita ada dalam Pansus
kita akan mengerti. Ini terjadi benturan aturan-aturan. Di satu sisi PP
50 tahun 2011 tentang kepariwisataan. Ada juga RTRW (Rancangan Tata
Ruang Wilayah) melegalkan pertambangan,” kata Liputo salah satu personil
Pansus Zonasi.
“Kemudian ada surat renstra (rencana strategis) kawasan cepat tumbuh yang menjelaskan salah satu lokasi pertambangan di Bangka tapi sekarang ada surat yang ditandatangani karo (kepala biro hukum sebagai penjelasan agar Pansus Zonasi mengacu kepada PP 50,” sambungnya.
“Kemudian ada surat renstra (rencana strategis) kawasan cepat tumbuh yang menjelaskan salah satu lokasi pertambangan di Bangka tapi sekarang ada surat yang ditandatangani karo (kepala biro hukum sebagai penjelasan agar Pansus Zonasi mengacu kepada PP 50,” sambungnya.
Tak sampai disitu, Liputo juga
memberikan solusi-solusi untuk menyelesaikan masalah pembahasan EZWP3K
salah satunya ditunda dulu menyentil mengenai Pulau Bangka. “Seandainya
tidak bisa ada pertambangan tidak mengapa RTRW direvisi kembali.
Putusan dari gubernur juga bisa menjadi kekuatan untuk tidak mengadakan
pertambangan di Pulau Bangka yang makin seksi,” ucapnya.
“Sebab, sesuai penjelasan dari pokja (kelompok kerja) penetapan kawasan tidak selamanya mengacu pada PP 50,” tuturnya.
“Sebab, sesuai penjelasan dari pokja (kelompok kerja) penetapan kawasan tidak selamanya mengacu pada PP 50,” tuturnya.
Hadir dalam diskusi tersebut, beberapa yayasan dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan dan insane pers. Sementar itu, pihak DPRD Sulut dihadiri Amir Liputo, Denny Sumolang dan Ayub Ali. (Bin)