Minahasa,Tenggara
- Menindaklanjuti instruksi Presiden untuk memerangi praktek pungutan liar di
instansi pemerintah, Pemkab Minahasa Tenggara dalam waktu akan membentuk satuan
tugas (Satgas) pemberantas Pungli.
"Dalam
waktu dekat kami segera membentuk Satgas khusus dalam rangka pemberantasan
Pungli," kata Sekda Farry Liwe.
Lebih lanjut
diungkapkan Sekda, nantinya Satgas tersebut akan dipimpin langsung oleh
dirinya, dengan koordinator Inspektorat.
"Nantinya
akan juga akan melibatkan lintas SKPD, mengawasi jika ada praktek Pungli,"
ujarnya.
Selain itu
Satgas tersebut akan bertugas sampai ke sekolah-sekolah maupun ke di desa.
"Semua
bentuk pelayanan masyarakat termasuk di desa nantinya akan diawasi. Namanya itu
pungutan tidak diatur dalam peraturan maka tidak diperbolehkan," kata
Sekda.
Ia pun
berharap seluruh ASN di Minahasa Tenggara tidak terlibat dengan praktek Pungli
dalam bentuk apapun.Karena sanksinya jelas, termasuk sudah diatur dalam PP
53 tentang Disiplin Pegawai,"
tandasnya.(hak)