Iklan

October 31, 2016, 07:27 WIB
Last Updated 2016-10-31T14:27:23Z
Utama

Upah Sulut Naik Jadi Rp.2.598.000



Jurnal,Manado – Dikatakan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut telah ditetapkan sebesar Rp 2,598.000,-

"Ini sesuai dengan inflasi nasional dan inflasi daerah. Upah minimalnya sudah di tetapkan Jumat pekan lalu bersama dewan pengupahan dan akan berlaku mulai 1 Januari 2017" kata OD, Senin (31/10/2016). Sembari menambahkan jika rekomendasi itu telah diserahkan ke pemerintah pusat.


Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut Marsel Sendoh mengatakan Bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Sulut telah melaksanakan rapat penelitian, pembahasan dan pengkajian dan telah menghasilkan satu rekomendasi kepada Gubernur.
“Ada berbagai nominal yang diusulkan oleh anggota dewan pengupahan. Seperti serikat mengusulkan 2,700.000 - 3.100.000.  Apindo mengusulkan sama dengan akademisi dan Pemerintah Provinsi mengusulkan 2,598.000 dengan formula yang ditetapkan sesuai PP 78 2015,”kata Sendoh.(man)