Jurnal,Manado – Dikatakan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut)
Olly Dondokambey, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut telah ditetapkan
sebesar Rp 2,598.000,-
"Ini
sesuai dengan inflasi nasional dan inflasi daerah. Upah minimalnya sudah di
tetapkan Jumat pekan lalu bersama dewan pengupahan dan akan berlaku mulai 1
Januari 2017" kata OD, Senin (31/10/2016). Sembari menambahkan jika
rekomendasi itu telah diserahkan ke pemerintah pusat.
Sebelumnya
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut Marsel Sendoh
mengatakan Bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Sulut telah melaksanakan rapat
penelitian, pembahasan dan pengkajian dan telah menghasilkan satu rekomendasi
kepada Gubernur.
“Ada berbagai
nominal yang diusulkan oleh anggota dewan pengupahan. Seperti serikat mengusulkan
2,700.000 - 3.100.000. Apindo
mengusulkan sama dengan akademisi dan Pemerintah Provinsi mengusulkan 2,598.000
dengan formula yang ditetapkan sesuai PP 78 2015,”kata Sendoh.(man)