Jurnal,Tomohon - Usaha mikro
merupakan salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh
kesempatan utama, dukungan, perlindungan, dan pengembangan seluas-luasnya
sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat
tanpa mengabaikan usaha ekonomi kecil. Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas
Perindustrian dan Perdagangan mengadakan Penyuluhan Peningkatan Disiplin
Pedagang Kaki Lima dan Asongan bertempat di Rogs Cafe Kelurahan Kolongan Selasa
(22/11/2016).
Kegiatan ini untuk sarana melatih
para pelaku usaha ekonomi mikro termasuk PKL, sarana penggerak dan daya saing
ekonomi serta penciptaan kemakmuran rakyat, pemberdayaan ekonomi kerakyatan,
dan perlidungan pada konsumen,” terang Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Ruddy Lengkong SSTP.
Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE
Ak yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota
Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc mengatakan sesuai dengan undang-undang nomor
20 tahun 2008 tentang UMKM, dalam rangka menumbuhkan iklim usaha bagi usaha
mikro kecil dan menengah. Pemerintah daerah menetapkan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan meliputi aspek sarana, prasarana, informasi
usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan usaha, promosi dagang, dan
dukungan kelembagaan lainnya. Dari segi perdagangan Kementrian Perdagangan dalam hal ini Dinas Perindustrian dan
Perdagana akan mengambil peran untuk melakukan fasilitasi sarana usaha
produktif, bimbingan teknis dan pelatihan kewirausahaan kepada usaha mikro,
penyuluhan serta memberikan bantuan peralatan.
“ni menjadi program prioritas
pemerintah untuk memberikan bantuan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat
secara berkelanjutan, demi terciptanya percepatan peningkatan kesejahteraan
masyarakat, menuju UMKM yang mandiri. Harapan kami, bantuan yang diserahkan
saat ini dapat memanfaatkan sebaik-baiknya oleh saudara-saudara sehingga
pembahasan pendapatan keluarga dapat meningkat, dan secara umum meningkatkan
pendapatan masyarakat Kota Tomohon", Tutup Lolowang.
Sementara itu Kepala Bidang Dalam
Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Provinsi Sulawesi Utara Ir Hanny Wajong MSi selaku narasumber
menambahakan Pedagang Kaki Lima adalah mereka yang melakukan kegiatan usaha
dagang perorangan atau kelompok yang dalam menjalankan usahanya menggunakan
tempat-tempat fasilitas umum, seperti trotoar, pingir- pingir jalan umum, dan
lain sebagainya.(michael)