Bupati Mitra James Sumendap |
Jurnal, Ratahan -Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Aparat Sipil
Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara pada
tahun 2017, tertinggi.
Kenaikkan
TKD ini pun diambil, berdasarkan acuan pada tiga tahun pemerintahan saat ini,
dimana kebutuhan dasar dari masyarakat khususnya untuk sarana/prasarana,
kesehatan, pendidikan, serta fasiltas umum lainnya telah terpenuhi.
Bahkan
seperti diungkapkan Bupati James Sumendap kenaikkan tunjangan bagi para abdi negara
tersebut diklaim yang tertinggi di antara kabupaten/kota yang ada di Provinsi
Sulut.
"TKD
yang kita berikan bagi para ASN untuk tahun depan merupakan yang tertinggi di
Sulut," kata Bupati.
Ia
mengungkapkan, kenaikan TKD tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kinerja
dari aparat pemerintah, serta dalam rangka peningkatan kesejahteraan dari
setiap pegawai.
"Dengan
kenaikkan tunjangan ini para pegawai wajib untuk lebih meningkatkan kinerja
mereka. Selain itu juga dengan besaran TKD ini bisa menjauhkan para pegawai
dari praktek-praktek korupsi dan pungli, karena tingkat kesejahteraan mereka
sudah makin meningkat," katanya.
Namun
menurut Bupati adanya kenaikan TKD tersebut bukan tanpa syarat, karena
menurutnya bagi ASN yang kinerjanya tidak sesuai dengan harapan bakal dikenakan
potongan tunjangannya.
"Pemberlakuan
potongan terhadap TKD bagi ASN yang tidak menjalankan tetap diberlakukan.
Contohnya, sakit dikenakan potongan 3%, ijin dengan keterangan dipotong 7%,
tidak hadir tanpa keterangan dipotong 15%," katanya.
Sedangkan
terlambat dikenakan potongan 5% per apel, pulang cepat dipotong 4%, tidak absen
keluar dan masuk istirahat dipotong 3%.
"Tidak
mengikuti apel dikenakan potongan 20%, dan tidak mengikuti apel perdana TKD
dipotong 50%," tegas Bupati. (hak)