
Jurnal,Manado
- Keluarga besar Korengkeng - Karungu, Kamis (9/02/2017), datangi Kantor
Gubernur Sulut guna menuntut hak atas tanah di Pandu, seluas 200 hektar yang
sekarang ini diperuntukkan sebagai perumahan bagi korban banjir 2014.
"Sudah
sempat dimusyawarahkan yang waktu lalu hanya 54 hektar. Tapi kenapa saat ini
berkembang menjadi 200 Ha,"jelas Ibu Solfie Alma Bahuna selaku ahli
waris, sembari menunjukkan surat hak
kepemilikan tanah kepada sejumlah wartawan.
Ia juga
menyayangkan tidak ada itikad baik pemerintah dalam membahas persoalan ini.
"Kami
tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan pembangunan di tanah kami dan juga
tidak pernah dibayar atas tanah tersebut,"katanya.
Mewakili
Pihak pemprov, Kasat Pamong Praja, Edison Humiang menyampaikan, Pak gubernur
dan Wakil sangat memperhatikan apalagi dari aspek kelayakan dan kesejahteraan.
"Untuk
itu apirasi semacam ini pasti akan diperhatikan, kalau ada penyampaian aspirasi
yang dulu belum direspon maka itu yang akan saya telusuri,"kata Humiang.
Sembari menambahkan nanti bapak - bapak
dan ibu datang lagi dan saya jamin pasti ada jawaban tapi kasih waktu dulu
untuk saya telusuri. Apalagi bicara kepemilikan berarti bicara hukum. Dengan demikian
yang lahan dipersoalkan khususnya di tempat penampungan, akan di cros cek lagi surat - surat
kepemilikan.
Sebelumnya,
pihak korengkeng - Karungu sudah melayangkan surat sejak 18 Oktober 2016 kepada
Presiden RI dan Gubernur Sulut Olly Dondokambey. Dan balasan dari Mensesneg
soal kepemilikan.(man)