
![]() |
VR Saat Menerima Berita Acara Pengembalian Barang Sitaan |
Jurnal,Manado – Meski telah dilakukan pemeriksaan terkait
kasus korupsi hambalang, namun pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih
saja akan mendalami kasus tersebut kepada mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Olly Dondokambey. Padahal
barang sitaan pada September 2013 oleh KPK berupa mebel atau furnitur senilai
Rp2,5 miliar dari PT Adhi Karya untuk Olly Dondokambey selaku anggota Komisi XI
dan Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi PDIP 2009-2014. Telah dikembalikan.
Seperti
dibeberkan oleh bahwa barang bukti yang disita KPK telah dikembalikan.
"Barang-barang
yang di sita sudah di kembalikan dan saya yang terima di kantor KPK waktu
itu,"ujar Vicktor Rarung, Staff Pribadi Olly sembari menunjukkan surat
berupa berita acara pengembalian barang bukti nomor
BA-112/26.Ek.4/05/2015 tanggal 22 Mei 2015 di Gedung KPK Jakarta, Selasa
(7/02/2017).
Adapun isi
berita acara pengembalian barang bukti berupa satu buah meja kayu ukuran
163x71x14, satu unit meja makan kayu ukuran 410x100x20, dua dampar atau mursi
kayu ukuran 38x157x54 dan dua stoll atau kursi kayu ukuran 40x39x53.
Berdasarkan
berita acara pengembalian tercantum:
1. Putusan
Mahkamah Agung RI Nomor 2428 K/Pid.Sus/2014 tanggal 8 April 2015 jo Putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 58/PID/TPK/2014/PT.DKI tanggal 28 Oktober
2014 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadlan Negeri Jakarta
pusat Nomor.30/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST tanggal 08 Juli, atas nama Terdakwa
Teuku Bagus Mokhamad Noor yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Surat
perintah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor :
Sprin.PPP-25/01-24/04/2015 tanggal 7 April 2015.
“Sepertinya
tudingan tersangka kasus hambalang keliru,”pungkas VR.(man)