Suasana Hearing |
Jurnal,
Manado-Sebanyak 2508 koperasi tidak sehat yang berada di wilayah Provinsi
Sulawesi Utara (Sulut) , resmi dibubarkan Kementrian Koperasi melalui dinas
Koperasi Provinsi Sulut. Hal ini diungkapkan
Christiano Talumepa SH, MH selaku kadis Koperasi dan UKM saat hearing
bersama komisi 2 DPRD Sulut.
"Dua
minggu silam dari Kementrian Koperasi telah melakukan kebijakan pembubaran
koperasi sebanyak 2508 koperasi yang ada di Sulut, dan ini memang sejalan
dengan program dan kebijakan kita kedepan, karena bagi kami sebetulnya bukan
jumlah koperasinya yang penting, namun bagaimana koperasi bisa efektif dan
produktif untuk mensejahterahkan masyarakat lebih khusus anggotanya agar supaya
bisa berdampak pada program pemerintah daerah yakni OD SK" beber mantan
Asisten 3 ini ditengah hearing sore hari tadi, Kamis (2/03/2017).
Talumepa pun
memaparkan bahwa koperasi berbeda dengan lembaga keuangan lainnya seperti
Perbankan, karena asas pendirian koperasi adalah asas kekeluaragaan. Artinya
koperasi didirikan dalam rangka mensejahterakan anggota koperasi itu sendiri.
Sehingga terhadap koperasi simpan pinjam sampai saat ini bervariasi tidak ada
standarisasi.
"Walaupun
saat ini kita bisa melihat sangat banyak koperasi yang bergerak disimpan
pinjam, sudah mulai merekrut pembiayaan dari masyarakat. Artinya sudah
bertentangan dengan asas atau ideology pendirian koperasi, yang dalam hal ini
prinsip koperasi adalah mensejahterakan anggotannya"
Untuk itu,
Kedepannya Dinas Koperasi dan UKM akan mengadakan pengawasan terhadap
koperasi-koperasi yang merekrut dana atau uang dari masyarakat, karena tujuan
koperasi bukan seperti itu, akan ada tindakan tegas dari kita sebagai pejabat
Pembina koperasi. Guna mengantisipasi jangan sampai kasus-kasus yang seperti
diberitakan di media pada beberapa waktu lalu, investasi bodong yang sudah mengumpul
kurang lebih tiga trilliun kemudian lari.
"Nah
ini yang akan kami tertibkan kedepan dan ada juga koperasi dari provinsi lain
yang bergerak di simpan pinjam kemudian sudah ekspansi ke daerah. Ini akan
menjadi perhatian bagi kita. Saat ini kita tengah membentuk Satgas pengawasan
bersama-sama dengan OJK. Kita akan mengawasi koperasi yang melaksanakan fungsi
sesuai dengan bidang koperasi itu sendiri. Apakah dia (koperasi) melakukan
kegiatan sesuai dengan pengkoperasian atau sudah menyimpang" tegasnya
Disamping
itu juga kedepan Dinas Koperasi dan UKM akan melaksanakan penataan kelembagaan
lewat dua kegiatan, yakni identifikasi koperasi
di Sulut by name by address, setelah teridentifikasi maka akan
melaksanakan inventarisasi didalamnya akan ada pemetaan,
"Saya
melakukannya dengan system traffic light, yakni lampu merah, kuning dan hijau.
Jadi koperasi yang masuk dalam lampu merah dengan tegas kita bubarkan. Dan yang
masuk dalam lampu kuning, artinya pengurusnya jelas, keanggotaannya jelas
kemudian sudah mulai suam-suam kuku dan jenis usahanya sudah kembang kempis.
Nah disitu kami akan melakukan pendampingan untuk memotivasi , agar menjadi
segar kembali agar masuk dalam zona hijau. Kemudian yang lampu hijau adalah
yang jelas keanggotaannya yang jelas pengurusnya, prodaknya jelas maka kita
akan memfasilitasi untuk fasilitas pemasaran terhadap hasil produksi dari
koperasi ini, nah semua ini akan menuju ke database koperasi. Sehingga saat
kita mencari koperasi-koperasi yang sehat kita tinggal membuka database
tersebut" jelasnya.
Usai
mendengarkan pemaparan dari Talumepa, wakil ketua komisi 2 Noldy Lamalo yang
saat itu memimpin rapat langsung melontarkan pujiannya kepada birokrat muda
ini. Dikatakan Lamalo, langkah-langkah yang sudah dilakukan Talumepa dan yang
akan dilakukan untuk dunia koperasi bumi nyiur melambai sejalan dengan
pemikiran-pemikiran komisi 2,
"Saya
sangat mengapresiasi pak kadis, karena sebelum-sebelumnya kami sudah pernah
mengusulkan hal-hal ini tapi tidak pernah direalisasikan oleh pendahulu pak
kadis" tutur Lamalo. (bin)