
Warga :
Terima Kasih Kepada Bupati
![]() |
Penyerahan Bantuan Dana Duka Kepada Keluarga Berduka |
Bantuan dana
duka yang berjumlah Rp7 juta tersebut, saat ini sudah jalan dan langsung
direalisasikan. Pemerintah melalui Bupati, punya alasan yang kuat meralisasikan
dana tersebut.
Sebab selama
ini sebelum ada dana tersebut, warga yang dirundung duka, masih dibebankan
dengan persoalan dana. Misalnya, proses pemakaman sampai pembuatan makam.
Dengan adanya dana duka tersebut, menurut Bupati Mitra James Sumendap SH, maka
beban masyarakat khususnya yang berduka menjadi berkuran.
"Inilah
bagian komitmen pemerintah untuk membantu kehidulan sosial masyarakat. Sebab,
kami juga tak inginkan warga yang dirundung duka masih memikirkan soal biaya.
Padahal, kesedihan yang dialami kekuarga dirasakan begitu dalam," kata
Bupati yang sangat merakyat.
Dana duka
tersebut, merupakan terobosan baru bagi masyarakat yang ditelorkan JS sapaan
akrabnya. Dan memang untuk dana santunan duka di Sulut, Minahasa Tenggara yang
paling tinggi.
"Memang
program duka tersbebut tujuannya untuk meringankan beban keluarga yang
dirundung duka," tambah Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan
(Kadicapilduk) Mitra, David Lalandos.
Masyarakat
juga sangat mengaapresiasi langkah pemkab tersebut dalam membantu keluarga yang
berduka. "Inilah bentuk kepedulian dari Bupati bagi masyarakat untuk
meringankan beban warga yang berduka. Dan beliau contoh
pemimpin hebat dan
berkarakter merakyat," kata Aneke Tongkotow warga Esandom Dua Kecamatan
Tombatu Timur.
Senada
disampaikan Jefri Bolung warga Desa Wiau Kecamatan Pusomaen Jangan dilihat dari
besar nominalnya, melainkan
dilihat dari kepedulian Bupati untuk membantu dan
memperhatikan masyarakat lewat program yang jelas dan tepat untuk masyarakat.
"Kami
selaku masyarakat terus mendukung kepemimpinan bapak Bupati, untuk mensukseskan
progran pro rakyat. Salah satunya program santunan dana duka," kata
Bolung.
Dalam pemberian bantuan
tersebut, pemerintah kabupaten Mitra langsung memberikan bantuan tersebut pada
saat pemakaman.
Untuk
persyaratan ahli waris cukup memasukan kartu tanda Penduduk (KTP) di Mitra yang
meninggal, dan Kartu Keluarga (KK) beralamat Minahasa Tenggara, kemudian Discapil
akan
mengeluarkan akte kematian disusul pencairan dana duka yang langsung
diberikan kepada keluarga yang berduka.(adv)