Iklan

April 19, 2017, 23:22 WIB
Last Updated 2017-04-20T06:22:44Z
Nasional

Ahok Dituntut 1 Tahun Atas Penodaan Agama

Jurnal, Jakarta - Setelah terjadi penundaan pembacaan tuntutan pada Selasa (11/4), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapat  dugaan penodaan yang dilakukan  Basuki Cahya Purnama alias Ahok,  dengan alasan  materi tuntutan yang akan mereka bacakan belum rampung sepenuhnya. Dan berdasarkan surat dari Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan terkait permohonan penundaan sidang dengan alasan keamanan menjelang pencoblosan pemilihan kepala daerah.

Akhirnya, hari ini Jaksa menuntut terdakwa kasus penodaan agama, Ahok dengan hukuman satu tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa juga menuntut masa percobaan Ahok selama dua tahun.

“Menuntut menyatakan Ahok terbukti bersalah dengan menyatakan permusuhan, penghinaan sebagaimana dalam pasal 156 KUHP, menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan masa percobaan dua tahun,” ujar jaksa di gedung Auditorium Kementerian, Jakarta Selatan, Kamis, (20/4).

Hal-hal yang dianggap memberatkan adalah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat. Adapun hal yang meringankan adalah sikap Ahok yang sopan di persidangan, turut andil dalam pembangunan, dan terdakwa mengaku telah bersikap humanis.

Kasus bermula dari pernyataan Ahok saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51.

Ahok didakwa melanggar pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Pasal ini berbunyi: barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangasaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Jaksa mengatakan, alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan dari terdakwa yang saling berkesesuaian telah menguatkan fakta-fakta hukum. Dalam rangkaian sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan beberapa saksi di antaranya Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, saksi pelapor Novel Bakmukmin.

Sementara saksi pelapor lainnya Ibnu Baskoro belum dihadirkan setelah tiga kali permintaan datang ke persidangan.

Adapun tim kuasa hukum Ahok mendapatkan kesempatan memutarkan video pernyataan Ahok di Pulau Pramuka dalam potongan video 30 detik, video doorstop Ahok saat di Balaikota DKI Jakarta dan versi lengkap saat melakukan sosialisasi budidaya ikan kerapu di Pulau Pramuka.

Selain itu tim kuasa hukum Ahok memutarkan video Abdurahman Wahid atau Gus Dur yang menjelaskan kaitan surat Al Maidah ayat 51 dengan hukum memilih pemimpin bagi umat Islam diputar di persidangan. Di samping itu memutar video pernyataan Rizieq yang dianggap penuh dengan kebencian terhadap Ahok.

Selain itu saksi Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta Eko Cahyono. Ia juga diketahui sebagai mantan pasangan Ahok dalam Pilkada Bangka Belitung 2007.

Sebelum pembacaan tuntutan sidang ini Ahok menyatakan pasrah atas segala tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa. Ia menyatakan tuntutan yang diarahkannya kepadanya merupakan takdir yang telah diatur oleh Tuhan.

"Semua takdir hidup orang di tangan Tuhan. Saya akan jalani dengan sabar dan ikhlas, apapun yang dituntutkan JPU," ujar Ahok di Gedung DPP NasDem, Jakarta, Rabu (19/4) malam.(cnn/jm)