Mouran Kembali Gugat Diknas Sulut Terkait Pinjaman 3M
Jurnal, Manado– Gugatan perdata perempuan MRP alias Mouren atas pinjaman uang Rp4 miliar pihak Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Provinsi Sulawesi Utara, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (26/04/2017).
Dan proses meja hijau kasus yang dipimpin Majelis Hakim Jemmy Lantu itu telah siap masuk pada tahap kesimpulan.
Kali ini, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pun sudah berakhir.
Usai persidangan, Penasehat Hukum penggugat, Semmy Mananoma SH MH, ketika dikonfirmasi awak media membenarkan kalau sidang selanjutnya masuk tahap kesimpulan.
Dijelaskan pula dalam tahap kesimpulan, pihaknya bakal melampirkan sejumlah bukti yang ada, termasuk kwitansi peminjaman uang yang nominalnya miliaran rupiah.
“Intinya pemeriksaan saksi telah berakhir, dan kami dari pihak penggugat juga telah mengajukan dua orang saksi yang membenarkan adanya bentuk peminjaman dari pihak Diknas Sulut terhadap klien kami,” tegas Mananoma.
Lebih lanjut, dirinya mengungkap-kan bahwa proses hitam di atas putih peminjaman uang ini telah ditanda tangani langsung oleh bendahara saat itu, yakni ibu Maria.
“Kami juga punya bukti kwitansi peminjaman yang ditanda tangani bendahara,” tandasnya, sembari menegaskan bahwa benar ada proses peminjaman uang dari pihak Diknas Sulut terhadap kliennya.
Patut diketahui, kasus perdata ini berproses sejak tahun lalu. Namun, sering mengalami penundaan akibat pihak tergugat dalam hal ini, Diknas Sulut kerap berhalangan hadir di persidangan.
Selain itu, diketahui langkah hukum ini terpaksa ditempuh penggugat, mengingat tidak ada itikad baik dari Diknas Sulut untuk menggembalikan seutuhnya uang yang dipinjam dari ibu Mouren.
Dan hingga kini, masih ada Rp3 miliar lebih yang belum dikembalikan tergugat kepada penggugat.
Pada sidang sebelumnya, saksi yang dihadirkan pihak penggugat juga sempat membenarkan kalau dirinya telah mengantar langsung uang miliaran tersebut bersama penggugat di kantor Diknas Sulut, pada rentan waktu 2012-2013.
Saksi juga menjelaskan bahwa uang yang diantarnya bersama penggugat, sebagian ada yang diletakkan dalam dos dan ada dalam kantong plastik. Uang tersebut di antar pertama kali ke ruangan Sekretaris Diknas Sulut, lalu menuju ruangan bendahara.
Pada masa itu, Kepala Diknas Sulut tengah dijabat Star Wowor.
Menariknya, proses peminjaman uang ini ternyata turut membongkar adanya indikasi korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di masa itu. Mengingat, kas saat itu kosong dan pihak Diknas Sulut membutuhkan dana guna membayar dana BOS tahun itu. Sehingga, pimpinan di lembaga tersebut ikut melakukan proses peminjaman terhadap salah satu rekanan kontraktor, yakni ibu Mouren.
“Saya juga baru tahu, kalau sebelumnya tahu saya tidak mungkin meminjamkan,” tutur ibu Mouren, sembari menambahkan kalau saat menyerahkan uang pinjaman dirinya sempat melihat para guru-guru berkumpul di kantor Diknas Sulut.
Hal ini, membuat dugaan uang pinjaman telah dipergunakan untuk membayar dana BOS ke sekolah-sekolah, langsung mencuat.
Sementara itu, saat hendak memproses agar uang yang dipinjamkannya kembali, pihak Diknas Sulut justru banyak berkelit dengan seribu dalih, sehingga hingga kini uang penggugat belum sepenuhnya kembali.
Dalam prosesnya, penggugat juga menerangkan kalau pihaknya telah melayangkan somasi terlebih dahulu sebelum menempuh gugatan perdata. Bahkan, mantan Sekprov Sulut sempat memediasi. Namun sayangnya, tidak membuahkan hasil. Dan akhirnya, kasus ini berproses di pengadilan. (*/Bin)