Iklan

June 9, 2017, 17:57 WIB
Last Updated 2017-07-03T00:57:29Z
Advetorial

DPRD Sulut Gelar Paripurna LHP


Pimpinan dewan, Ketua BPK RI bersama dengan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw ketika hendak menerima hasil dari BPK RI

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (9/6/2017) menggelar Rapat Paripurna Istimewa Dalam Rangka Penyerahan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Sulut Tahun Anggaran (TA) 2016.


Ketua DPRD Sulut, ketika menerima Laporan Hasil Peneriksaan ( LHP) dari BPK RI
Penyerahan LHP BPK diserahkan langsung oleh Ketua BPK RI, DR Moermahadi Soerja Djanegara CA kepada Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw dan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.

Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw saat melakukan penandatanganan, terkait penyerahan LHP dari BPK RI
Rapat paripurna istimewa inj dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Andrei Angouw, wakil ketua DPRD Stevanus Vreeke Runtu dan Marthen Monoppo.



Dalam penyampaiannya, Ketua BPK RI Moermahadi mengatakan, penyusunan laporan keuangan pemprov Sulut TA 2016 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah yang berbasis akruwal.


Telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung akan material serta telah menyusun dan merancang unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. “Untuk itu, BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan pemprov Sulut tahun 2016 adalah WTP,” tegas Moermahadi.


Gubernur Sulut, Olly Dondokambey ketika menerima LHP pengelolaan keuangan tahun 2016 yang mendapatkan opini WTP dari Ketua BPK RI
Namun demikian BPK RI memberikan catatan-catatan yang harus diperhatikan oleh prmprov Sulut diantaranya, pengelolaan aset tetap belum memadai, pembayaran belanja jasa tenaga ahli pada 6 SKPD tidak sesuai dengan standar biaya masukan sebesar 1.86 miliar, dan keterlambatan pelaksanaan 4 pekerjaan pada 3 SKPD yang belum dikenakan sanksi denda sebesar 355.39 juta.


Ketua BPK RI dan Gubernur Sulut saat melakukan penandatanganan
Ketua BPK RI, DR Moermahadi Soerja Djanegara CA saat melakukan penandatanganan
Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dalam sambutannya mengungkapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulut atas diraihnya opini WTP tersebut.




Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw saat memimpin rapat Paripurna Istimewa penyerahan LHP pengelolaan keuangan Pemprov Sulut tahun 2016
“Kami bersyukur bisa meraih opini WTP dan sejumlah catatan dari BPK akan segera diperbaiki dalam 60 hari kerja. Sejumlah catatan akan diperbaiki dan diberi penjelasan,” tandasnya.(adv)