Ketua Pengprov IMI Sulut James Sumendap Saat Memberikan Sambutan |
Jurnal, Ratahan -Sejumlah
keputusan dihasilkan dalam rapat kerja daerah (Rakerda) Pengurus Provinsi
Ikatan Motor Indonesia Sulawesi Utara (Pengprov IMI Sulut). Salah satunya soal
rencana pembentukan kepengurusan di Kabupaten/Kota.
Dalam Rakerda yang berlangsung di
Hotel Grand Puri Manado, Sabtu (10/06) akhir pekan lalu, Ketua Pengprov IMI
Sulut, James Sumendap SH mengatakan, pembentukan kepengurusan di Kabupaten/Kota
berkaitan dengan pembinaan prestasi olahraga otomotif. "Ini juga berkaitan
dengan penganggaran. Pemerintah Kabupaten/kota tidak mungkin menganggarkan dana
jika tidak ada kepengurusan. Selain itu, kita juga terhalang untuk ikut
kegiatan Pekan olahraga provinsi, karena syarat minimal ikut kegiatan ini harus
ada pengurus minimal di enam kabupaten/kota," ujar Sumendap.
Dirinya pun menugaskan Bidang
Organisasi Pengprov IMI Sulut untuk segera membentuk Pengurus cabang di 15
kabupaten/kota. "Saya beri waktu dua minggu untuk selesaikan ini agar
balap motor juga bisa ikut Porprov," ungkap Sumendap.
Selain keputusan tersebut, pola
pembinaan prestasi otomotif termasuk regulasi penyelenggaraan iven juga jadi
salah satu pembahasan dalam Rakerda. "Balap motor dan mobil punya resiko
terhadap keselamatan pebalap maupun penonton. Makanya, regulasi terkait
pelaksanaan balapan harus diperketat, salah satunya soal kewajiban bagi pebalap
mengantongi kartu ijin start. Ini perlahan harus mulai diterapkan di semua
jenis balapan termasuk adventure," tukas Sumendap.
Usai paripurna hasil Rakerda,
Sumendap kemudian menutup rangkaian Rakerda sekaligus menyerahkan penghargaan
kepada pebalap terbaik Sulut tahun 2016. (Lihat box). "Pada kesempatan ini
saya berharap semua pelaku otomotif Sulut satu visi untuk majukan otomotif
khususnya dalam hal pencapaian prestasi. Ada banyak klub otomotif di Sulut
dengan berbagai ego masing-masing, ini harus kita satukan bersama. Persaingan
hanya boleh terjadi di dalam lintasan balapan, di luar itu, kita adalah
satu," pungkas Sumendap.(hak)