
Jurnal, Manado- Srikandi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Eva Sarundajang mengaku tidak mengetahui namanya akan ikut terbawa-bawa dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polresta Manado.
"Saya tidak tahu, nanti mengetahuinya lewat berita semalam," ujar putri mantan Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang (SHS) ini menjawab konfirmasi wartawan via WhatsApp, Selasa (13/6/2017).
Eva pun mengaku tidak kaget soal pemberitaan tersebut, karena dirinya sangat yakin tidak bersalah. Bahkan diakuinya memang ada oknum yang mencatut namanya.
"Kalau soal pemberitaan itu saya tidak kaget, karena saya yakin tidak bersalah. Lagian kalau orang pakai-pakai nama saya itu bukan sering tapi ada aja," ungkapnya.
Diketahui, nama Eva Sarundajang ikut terseret laporan pengusaha Fransisco Tindangen di Polresta Manado yang melaporkan Harly Hermanus dengan perbuatan pidana penipuan dan penggelapan nomor laporan LP/1447/VI/2017/SULUT/RESTA MDO.
Berdasarkan keterangan pelapor kepada pihak kepolisian, pelapor dipertemukan oleh Denny Kojoh kepala terlapor untuk meminjam uang. Terjadi transaksi yaitu pelapor meminjamkan uang pada 9 Juni 2015 sebesar Rp50.000.000, dan pada 12 Juni 2015 pelapor kembali meminjamkan uang sebesar Rp100.000.000 kepada terlapor.
Berdasarkan keterangan pelapor kepada pihak kepolisian, pelapor dipertemukan oleh Denny Kojoh kepala terlapor untuk meminjam uang. Terjadi transaksi yaitu pelapor meminjamkan uang pada 9 Juni 2015 sebesar Rp50.000.000, dan pada 12 Juni 2015 pelapor kembali meminjamkan uang sebesar Rp100.000.000 kepada terlapor.
“Dia (Terlapor) katakan akan memnjamkan uang tersebut kepada Anggota DPRD Sulut Eva Sarundajang dan dijanjikan akan memberikan proyek. Namun, hingga saat ini uang tida dikembalikan dan proyek tidak diberikan,” beber pelapor kepada pihak kepolisian. (*/Bin)