Iklan

July 13, 2017, 16:53 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:38:26Z
Pemerintahan

Narkotika Merusak Bangsa. Olly Tegaskan Perangi Narkotika

Pelepasan Balon Sebagai Simbol Anti Narkoba 
Jurnal,Manado - Kejahatan Narkotika sebagai kejahatan luar biasa , terorganisir dan bersifat lintas Negara telah mengarah terjadinya beberapa kejahatan seperti terorisme , perdagangan orang dan lain- lain yang harus diatasi secara serius dan bisa digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxy war untuk melumpuhkan kekuatan bangsa, sehingga harus diberantas dan ditangani dengan pendekatan seimbang antara pengurangan pasokan dan pengurangan permintaan. Tantangan saat ini adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sangat memprihatinkan, karena menyasar  seluruh lapisan masyarakat mulai dewasa sampai dengan anak dari kota sampai pelosok desa sehingga menjadi ancaman serius terhadap kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Demikian dikatakan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, saat memberikan sambutan pada kegiatan apel akbar puncak peringatan Hari Anti Narkoba Tahun 2017 yang mengusung tema  "Peran Aktif dan Pendayagunaan Seluruh Komponen dan Potensi Bangsa dalam Menghadapi Keadaan Darurat Narkoba Menuju Indonesia yang Sehat".

Lanjut Olly,  saat ini beredar zat proaktif baru yang berbahaya dan termasuk narkotika, menurut data UNODC ditemukan 644 zat, sedangkan data Tiongkok ditemukan 800 zat, di Indonesia zat psikoaktif baru yang teridentifikasi berjumlah 65 zat dan didalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang  Penggolongan Narkotika baru diatur sebanyak 43 jenis, sehingga perlu adanya kesadaran masyarakat untuk melakukan pecegahan.
"Saya ingatkan , Indonesia sampai saat ini masih dalam kondisi darurat narkoba sehingga merupakan tanggung jawab kita semua untuk saling melindungi bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab BNN, pencegahan merupakan langkah yang efektif untuk membangun kesadaran individu untuk memulai menyalahgunakan narkotika dan tidak ikut dalam jaringan peredaran gelap narkotika karena hukumnya sangat berat. Sehingga tepat apabila dikatakan" Mencegah lebih baik dari pada mengobati", tegasnya. Sembari mengatakan saat ini dilakukan revisi Undang -Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk penguatan optimalisasi penegakan hukum dengan melibatkan instansi terkait,  optimalisasi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, serta memberikan peraturan perundang-undangan yang efektif menekan laju peredaran gelap narkotika, harapnya.


Sebelumnya Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara Brigjen ( Pol ) Drs Charles H  Ngili, MH melaporkan  sebagai penggerak di bidang Pencegahan dan Pemberantasan  Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN ) BNN terus berupaya melakukan berbagai langka dalam mencegah, memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulut melalui demand reduction yaitu dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan kepada masyarakat agar mereka imun terhadap penyalahgunaan narkotika dan strategi supply reduction, melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur agar sindikat narkotik jera.

"Sepanjang Januari sampai Juni 2017 BNNP Sulut telah melakukan kegiatan pencegahan berupa advokasi , sosialisasi, dan kampanye STOP Narkoba sebanyak 148 kegiatan yang melibatkan 157.000 orang dari berbagai kalangan , baik kelompok keluarga masyarakat, pekerja, maupun pelajar," jelasnya.

Selain pencegahan dan rehabilitasi kata Charles, BNNP Sulut dan jajaran juga melakukan pemberantasan peradaran gelap narkotika.

"Tercatat 10 kasus narkotika dengan mengamankan 12 tersangka serta barang bukti narkotika yang disita seperti tembakau gorilla, sabu dan ganja,"tutupnya.

Turut hadir Forkopimda Sulut,  Sekertaris Pemprov Sulut Edwin Silangen dan Pejabat Eselkn 2 dilingkup Pemprov Sulut.(man)