Jurnal, Ratahan - kamis (20/7) bertempat diruang Paripurna Sekretariat Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam rangka pembicaraan tingkat kedua atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran(TA) 2016.
Bupati Mitra James Sumendap SH dalam sambutannya menyampaikan, Sesuai penyampaian kami dalam nota pengantar mengenai materi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2016 telah disampaikan bahwa pertanggunjawaban pelaksanaan APBD 2016 merupakan agenda konstitusional tahunan pemda."Secara yurudis formal diatur dalam pasal 184 ayat 1 undang undang nomor 32 ttg pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah TA anggaran berakhir.pertanggunjawaban ini telah melalui pemeriksaan BPK dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian(UNQUALIFUED OPINION)," pungkasnya. (hak)